Ditjen Imigrasi Evaluasi Aturan Visa Maupun Pajak Digital Nomad Bali

Ditjen Imigrasi Evaluasi Aturan Visa Maupun Pajak Digital Nomad Bali
Ditjen Imigrasi Indonesia mengkaji ulang visa kerja dan regulasi pajak bagi digital nomad asing seiring meningkatnya pekerja jarak jauh di destinasi populer seperti Bali. (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia sedang mengevaluasi ulang visa kerja sekaligus menimbang regulasi perpajakan baru untuk pekerja jarak jauh asing.

Langkah ini ditempuh menyusul kian membengkaknya jumlah tenaga kerja independen internasional di destinasi favorit seperti Bali.

dari sumbernya mengakui bahwa hadirnya pekerja jarak jauh asing mendatangkan tantangan regulasi yang rumit bagi pihak eksekutif.

Kondisi ini menyerupai perdebatan yang tengah mengemuka di Eropa dan berbagai destinasi utama dunia lainnya.

"Digital nomad adalah tanggung jawab bersama mengenai perlakuan yang tepat. Saya bahkan mencari tolok ukur untuk digital nomad. Ternyata masalahnya sama bagi kami semua," kata dari sumbernya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8).

Pekerja jarak jauh secara umum mengacu pada individu yang mengolah pekerjaannya secara mandiri memanfaatkan teknologi digital.

Kemajuan ini mengizinkan mereka menyelesaikan tanggung jawab dari jarak jauh di beragam penjuru dunia.

Menurut dari sumbernya, keberadaan tenaga kerja jarak jauh asing memicu dilema hukum serta perpajakan yang membingungkan.

Pasalnya, mereka berdomisili secara fisik di Indonesia sembari menuntaskan pekerjaan untuk pemberi kerja di mancanegara.

Dalam payung hukum saat ini, ijin kerja standar umumnya mensyaratkan adanya ikatan kerja lokal.

Hal ini memaksa otoritas berwenang memutar otak dalam mengelola pekerja jarak jauh asing berlandaskan hukum ketenagakerjaan serta perpajakan dalam negeri.

"Mereka secara fisik di Indonesia, tetapi pekerjaannya di luar negeri," ujarnya, menyoroti konflik kebijakan inti: apakah akan memperlakukan individu ini sebagai turis jangka panjang yang menstimulasi ekonomi perhotelan lokal, atau sebagai penduduk pekerja yang dikenakan pajak.

dari sumbernya lebih lanjut memaparkan bahwa sudut pandang masyarakat terhadap isu ini masih silang pendapat.

Di satu sisi, pekerja jarak jauh memberikan suntikan pendapatan bagi industri hunian, kuliner, serta jasa lokal.

Akan tetapi, kekhawatiran tetap membayangi perihal pelanggaran izin tinggal, masa tinggal yang melampaui batas, dan aktivitas bisnis yang luput dari pajak.

Demi merespons tantangan ini, Ditjen Imigrasi menggalang kerja sama intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Penelitian bersama yang tengah berjalan mencakup formulasi opsi mekanisme perpajakan bagi pekerja jarak jauh asing beserta langkah-langkah penindakan hukum.

dari sumbernya menambahkan, pembaruan regulasi resmi bakal diterbitkan usai kajian yang berjalan rampung dilaksanakan.

Ia mengharapkan dukungan masyarakat serta insan pers kala pihak berwenang memfinalisasi ikhtiar mereka guna merumuskan kerangka hukum yang lebih tegas bagi pekerja jarak jauh asing di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index