Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Kembali Diwacanakan Punya Potensi Rp2 T

Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Kembali Diwacanakan Punya Potensi Rp2 T
Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Wacana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik di Jakarta kembali mencuat.

Gagasan ini hadir seiring pesatnya pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Ibu Kota, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Di sisi lain, sektor kendaraan listrik menyimpan potensi pendapatan pajak yang tergolong masif bagi Jakarta.

Dari sumbernya menyatakan bahwa sampai Juni 2026, potensi PKB dari kendaraan listrik berada di angka kisaran Rp573 miliar.

Sementara itu, estimasi penerimaan dari BBNKB kendaraan listrik menyentuh kisaran Rp1,57 triliun.

Oleh sebab itu, akumulasi potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut mencapai kisaran Rp2,14 triliun.

Populasi kendaraan listrik di Jakarta sendiri tercatat telah menembus sekitar 220.000 unit hingga Juni 2026.

Walau demikian, potensi tersebut belum sanggup dipungut Pemprov DKI Jakarta lantaran kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengimbau pemerintah daerah untuk tetap menyalurkan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna memacu percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Maka dari itu, wacana yang berkembang saat ini bukanlah ketetapan bahwa kendaraan listrik akan serta-merta dikenai pajak, melainkan dorongan untuk meninjau ulang kebijakan pembebasan tersebut bersama pemerintah pusat.

Dari sumbernya menyokong adanya diskusi mendalam terkait peluang penarikan pajak kendaraan listrik.

Menurut penjelasannya, bertambahnya populasi kendaraan listrik wajib dijadikan bahan pertimbangan dalam arah kebijakan pendapatan daerah.

“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” kata Suhud, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.

Dukungan serupa turut dilayangkan dalam forum rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

Gagasan peninjauan pajak kendaraan listrik juga hadir di tengah penurunan postur APBD DKI Jakarta.

Dalam APBD Perubahan 2026, nilai anggaran DKI Jakarta mengalami penyesuaian turun dari semula Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Dari sumbernya menuturkan, pembahasan lanjutan terkait pajak kendaraan listrik nantinya bakal digodok Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dari sumbernya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan insentif pajak kendaraan listrik sebagai salah satu opsi demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut pandangannya, penguatan PAD mesti menjadi fokus utama lantaran Jakarta masih memerlukan pembiayaan besar untuk menopang pelbagai program pembangunan.

“Kalau terlalu rendah (pajaknya) itu kurang adil. Sementara kami masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya,” kata Baco kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).

Dari sumbernya menilai para pemilik kendaraan listrik saat ini telah mengoptimalkan beragam fasilitas serta kemudahan dari pemerintah.

Salah satunya, kendaraan listrik mendapatkan kebebasan dari aturan pembatasan lalu lintas berbasis sistem ganjil-genap.

Atas dasar itu, ia menganggap kebijakan pajak kendaraan listrik perlu ditinjau ulang supaya upaya peningkatan PAD tetap berjalan tanpa menghapus seluruh bentuk insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kendati demikian, masukan tersebut sejauh ini masih sebatas dorongan evaluasi kebijakan.

Pemprov DKI Jakarta belum dapat secara langsung memungut PKB maupun BBNKB kendaraan listrik sepanjang kebijakan pembebasan dari pemerintah pusat masih berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index