DJP Tambah Kode Setoran Pajak Baru Guna Mendukung Aturan Pajak Global.

DJP Tambah Kode Setoran Pajak Baru Guna Mendukung Aturan Pajak Global.
Ilustrasi DJP (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah melalui instansi perpajakan memperbarui deretan Kode Jenis Setoran (KJS) di dalam tata cara penyetoran pajak lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026.

Kebijakan ini diambil demi memfasilitasi penyaluran Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion atau GlobE/Pillar Two) dalam skema administrasi pajak.

Di dalam ketentuan PER-8/PJ/2026, pembaruan KJS diterapkan pada Kode Akun Pajak (KAP) 411126 untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.

Tiga KJS anyar yang ditambahkan meliputi KJS 610 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), KJS 620 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan KJS 630 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Bukan hanya pada KAP 411126, ketiga KJS baru tersebut disematkan juga ke KAP 411618 untuk Deposit Pajak.

Sebelum revisi ini dilakukan, kode akun perpajakan tersebut hanya mencakup KJS 100, 200, dan 300.

Melalui penyesuaian terbaru ini, saluran pembayaran pajak kini dapat mencatat rincian transaksi deposit pajak yang berkaitan dengan IIR, UTPR, serta DMTT.

Penerbitan PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 memperlihatkan bahwa aturan terdahulu belum mengakomodasi Kode Jenis Setoran secara spesifik bagi Pillar Two.

Proses penambahan ini menjadi bagian dari penyempurnaan pada lampiran Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Sesuai penjelasan dari sumbernya, regulasi ini dikeluarkan demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan, termasuk penyelarasan kode setoran dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index