Deretan Provinsi yang Menyediakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah

Deretan Provinsi yang Menyediakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (FOTO: NET)

JAKARTA - Beberapa daerah tingkat provinsi meluncurkan program pemutihan denda pajak otomotif mulai Agustus 2026.

Berikut adalah rincian wilayahnya.

Kebijakan penghapusan denda kendaraan di berbagai wilayah ini mulai dieksekusi memasuki bulan kedelapan pada tahun berjalan.

Skema fasilitas yang ditawarkan amat beragam, mulai dari pengampunan denda hingga penyesuaian nilai tunggakan.

Berikut rincian selengkapnya.

Wilayah Jawa Timur turut memperbanyak deretan daerah yang menerapkan fasilitas penghapusan denda pajak otomotif.

Di wilayah Jawa Timur, periode pemutihan kewajiban tersebut berlaku efektif sepanjang 1 sampai 31 Agustus 2026.

Merujuk data Bapenda Jatim, skema ini disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur dengan maksud meringankan beban warga Jawa Timur, menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memantapkan keakuratan data kepemilikan unit kendaraan.

"Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 juga kami maknai dengan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur," ujar dari sumbernya.

Skema pengampunan pajak ini mencakup berbagai komponen.

Sebagian memberikan penghapusan sanksi keterlambatan, sementara bentuk lainnya berupa pemotongan nilai tunggakan pokok PKB.

Secara rinci, berikut daftarnya.

Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB; Bebas Pengenaan PKB Progresif; Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% (dua puluh persen) kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai Buruh; Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional); Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Lewat implementasi regulasi ini, diproyeksikan sekitar 962.981 objek pajak merasakan dampaknya dengan estimasi insentif mencapai Rp 17.253.249.395,00.

Aturan ini juga diperkirakan sanggup mendongkrak pemasukan daerah hingga Rp 297.460.099.748,00 melalui dorongan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Di samping Jawa Timur, wilayah Yogyakarta turut menggelar skema pemutihan pajak kendaraan.

Berdasarkan pengumuman akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, permohonan pemutihan ini diusung demi menyemarakkan HUT RI ke-81 mengacu pada Keputusan Gubernur DIY nomor 206 tahun 2026.

Terdapat tiga fasilitas utama yang disiapkan, mencakup: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, serta Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Masa berlaku fasilitas pemutihan di Yogyakarta ini dibuka sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.

"Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan," tulis Instagram BPKAD Yogyakarta.

Otoritas Daerah Nusa Tenggara Barat juga tidak ketinggalan membuka program pangkas denda pajak otomotif.

Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kemudahan ini, seluruh beban denda keterlambatan PKB dihapuskan, sementara kewajiban tertunggak di atas lima tahun diampuni sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas daya beli warga sekaligus memicu kesadaran pajak.

Berkat aturan ini, pemilik kendaraan tidak lagi dibebani sanksi denda keterlambatan PKB.

Jajaran Pemprov NTB pun menghapuskan kewajiban tertunggak yang telah melewati batas lima tahun, meliputi kewajiban tahun 2020, 2019, 2018, dan periode sebelumnya.

Dengan begitu, para wajib pajak cukup membayar tagihan pokok selama lima tahun terakhir ditambah pajak berjalan tanpa perlu melunasi denda maupun sisa tunggakan lampau.

Fasilitas ini dibuka semenjak 15 Juni sampai 30 September 2026.

Selain itu, Pemprov NTB menyediakan kemudahan bagi pemilik unit berpelat non-lokal yang bermaksud melakukan balik nama ke pelat wilayah NTB (DR atau EA).

Atas skema tersebut, pemilik unit memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen ditambah pengampunan denda, dengan harapan makin banyak unit yang terdata serta menyetor pajak di NTB.

Penawaran ini berlaku mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

Otoritas Provinsi Kalimantan Selatan via Badan Pendapatan Daerah setempat kembali menggulirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor periode 2026 yang aktif dari 31 Maret hingga 30 September 2026.

Fasilitas ini menyajikan keringanan potongan pokok PKB terutang bagi unit motor pribadi sebesar 24 persen, beserta pemotongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index