MOJOKERTO - Manajemen keuangan negara adalah pilar utama kelangsungan suatu roda pemerintahan.
Sehebat apa pun agenda yang dirancang, seluruhnya akan kehilangan arti jika tidak disokong oleh kondisi keuangan yang kuat.
Maka dari itu, setiap pengelola negara diwajibkan memelihara keselarasan antara cita-cita pembangunan dan daya finansial negara.
Sayangnya, arah garis fiskal pemerintahan kepemimpinan nasional justru memperlihatkan orientasi yang sangat ekspansif, bahkan menurut penilaian dari sumbernya terkesan gegabah dalam memperluas komitmen belanja negara saat ruang anggaran Indonesia kian terbatas.
Pengamatan yang dilakukan dari sumbernya menandakan bahwasanya kondisi APBN saat ini patut memperoleh perhatian serius.
Capaian defisit APBN telah menembus sekitar Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ini berarti, Indonesia cuma berjarak 0,08 persen dari batas tertinggi defisit 3 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketetapan ini bukan sebatas pedoman administratif, melainkan regulasi hukum yang disiapkan guna mengawal kedisiplinan fiskal agar pemerintah tidak menjalankan langkah anggaran secara berlebihan hingga mengancam kestabilan ekonomi nasional.
Selain itu, defisit keseimbangan primer telah menyentuh kisaran Rp180,7 triliun, yang mengindikasikan bahwa penerimaan negara bahkan belum mampu menutupi pengeluaran pemerintah di luar pembayaran bunga pinjaman.
Ambang defisit 3 persen PDB tercipta sebagai ikhtibar dari pelbagai gejolak ekonomi yang sempat melanda banyak negara.
Kedisiplinan fiskal amat dibutuhkan supaya pemerintah tak secara berlanjut mendanai pengeluaran melalui pinjaman yang pada ujungnya menjadi beban generasi mendatang.
Saat defisit mendekati ambang batas tersebut, pemerintah sepantasnya mulai menjalankan penyesuaian langkah lewat efisiensi pengeluaran, penajaman fokus pembangunan, serta penguatan program yang telah berjalan.
Namun, kondisi nyata yang terlihat justru mengarah pada hal yang berbeda.
Pemerintah meluncurkan pelbagai program nasional baru secara beriringan, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga Universitas Republik Indonesia.
Bermacam agenda tersebut tentu memiliki niat yang baik.
Tidak ada pihak yang menolak tindakan meningkatkan mutu gizi anak, memperkuat ekonomi desa, memperlebar akses pendidikan, maupun mencetak SDM berkualitas.
Isu utamanya bukan terletak pada tujuan, melainkan pada metodologi pemerintah dalam mewujudkannya.
Merujuk pada telaah dari sumbernya, pemerintah cenderung mengambil jalan mendirikan struktur baru dibanding memperkuat institusi yang telah tersedia.
Untuk menjalankan agenda ekonomi desa, misalnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki ribuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Pada sektor pendidikan, negara telah mempunyai sekolah negeri, madrasah, perguruan tinggi negeri, hingga bermacam instansi pendidikan kedinasan yang kelengkapannya telah tersedia.
Namun pemerintah justru mengambil langkah mendirikan instansi baru yang memerlukan pengeluaran modal, belanja pegawai, serta biaya operasional tambahan yang tak sedikit.
Pola pikir semacam ini berpotensi memicu kondisi yang dalam sains administrasi publik disebut sebagai institutional redundancy, yaitu penggandaan lembaga yang berimbas pada pemborosan daya negara.
Saat dua atau lebih badan menjalankan peran yang hampir identik, maka negara wajib menanggung pengeluaran organisasi, birokrasi, sarana, hingga operasional yang berlipat.
Efisiensi yang semestinya menjadi fondasi dasar pengelolaan APBN justru makin sulit diwujudkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan formulasi keuangan publik yang disusun oleh Richard Musgrave.
Musgrave menjabarkan bahwasanya kebijakan anggaran memiliki tiga fungsi pokok, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Fungsi alokasi mewajibkan pemerintah memanfaatkan daya secara efisien.
Fungsi distribusi memastikan capaian pembangunan dinikmati warga secara adil.
Sementara fungsi stabilisasi bertujuan mengawal keseimbangan ekonomi, termasuk mengontrol defisit pengeluaran.
Saat belanja negara terus diperbesar tanpa mempertimbangkan daya dukung fiskal, fungsi stabilisasi tersebut justru terancam.
Demikian pula konsepsi John Maynard Keynes kerap kali mengalami keliru tafsir.
Keynes memang mendukung peningkatan pengeluaran pemerintah saat ekonomi memerlukan dorongan.
Namun, belanja yang dituju yaitu pengeluaran yang sanggup memicu efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian, bukan pengeluaran yang sekadar memperbesar birokrasi atau mendirikan instansi baru dengan biaya operasional permanen.
Dengan kata lain, pemikiran Keynes bukan landasan untuk mengeksekusi ekspansi anggaran tanpa batas.
Dari sumbernya juga mencermati adanya risiko lanjutan jika skema kebijakan fiskal seperti ini terus dipertahankan.
Saat defisit makin melebar, pemerintah bakal kian bergantung pada dana pinjaman.
Akibatnya bukan cuma melonjaknya pembayaran bunga utang pada APBN periode mendatang, melainkan pula menyempitnya ruang fiskal yang semestinya dapat dimanfaatkan guna mendanai pendidikan, kesehatan, sarana fisik, maupun perlindungan sosial.
Pada akhirnya, masyarakat yang bakal menanggung beban dari langkah fiskal yang minim disiplin.
Padahal terdapat pilihan lain yang jauh lebih logis.
Berdasarkan kajian dari sumbernya, pemerintah mampu mengoptimalkan simpul BUMDes dan KUD untuk mengeksekusi peran ekonomi desa, mendongkrak sekolah negeri dan program bantuan pendidikan tanpa mendirikan sistem pendidikan tandingan, mengungkit perguruan tinggi negeri serta lembaga pendidikan ASN untuk pencetakan kepemimpinan nasional, dan menyatukan rantai pasok pangan lokal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah demikian sanggup menekan kebutuhan pembangunan fisik baru sekaligus meningkatkan efisiensi belanja negara.
Perlu dimengerti bahwasanya kritik atas kebijakan fiskal bukan berarti menentang pembangunan.
Malah sebaliknya, pembangunan hanya akan berkelanjutan jika disokong oleh APBN yang sehat.
Rekam jejak banyak negara menandakan bahwasanya krisis keuangan hampir selalu diawali oleh ketidakmampuan pengelola negara mengendalikan pengeluaran saat ruang finansial negara mulai menyempit.
Oleh sebab itu, dari sumbernya menilai pimpinan nasional harus secepatnya mengoreksi arah kebijakan fiskal negara.
Kaji ulang terhadap pelbagai agenda strategis bukan berarti merintangi pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah APBN dimanfaatkan secara efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Saat defisit APBN telah hampir menyentuh batas tertinggi 3 persen PDB yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kehati-hatian fiskal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban.
Target besar membangun Indonesia wajib diimbangi dengan kedisiplinan pengeluaran, karena indikator keberhasilan suatu pemerintahan bukan seberapa banyak program yang diluncurkan, melainkan juga seberapa bertanggung jawab pemerintah merawat kesehatan kas negara demi kepentingan generasi yang akan datang.