Bea Cukai Disorot BPK, Debitur Menunggak Tetap Terima Refund

Bea Cukai Disorot BPK, Debitur Menunggak Tetap Terima Refund
Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mendapati kendala dalam tata kelola piutang pada lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di dalam audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, lembaga tersebut mendapati sejumlah importir yang masih mempunyai tanggungan kepada negara tetap memperoleh pengembalian dana negara tanpa dilakukan pemotongan guna melunasi utang yang tercatat.

Fakta itu dipublikasikan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

Lembaga pemeriksa menyatakan hasil pengujian terhadap berkas pengembalian memperlihatkan adanya wajib pajak yang menerima pencairan dana pada tahun 2025, walau masih memiliki piutang kepada instansi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (18/7).

Pemeriksa mencatat terdapat sembilan debitur yang mendapatkan pengembalian penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp 1,307 miliar.

Di sisi lain, sembilan debitur itu masih memiliki piutang kepada negara senilai Rp 327,2 juta yang belum terlunasi.

Salah satu badan usaha yang menjadi pusat perhatian yakni CV CKI.

Perusahaan tersebut memperoleh pengembalian senilai Rp 20,60 juta yang bersumber dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok serta KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta, padahal masih mempunyai kewajiban sebesar Rp 36,22 juta.

Di samping itu, CV Ci mendapatkan pengembalian Rp 151,09 juta dengan sisa piutang Rp 3,12 juta.

PT Ag menerima pengembalian Rp 52,83 juta dengan utang Rp 282 ribu, sementara PT BBS mendapatkan pengembalian Rp 505,38 juta walaupun masih memiliki piutang Rp 239 ribu.

Persoalan serupa juga dialami oleh PT CH yang menerima pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu.

Sementara itu, PT GBU mengantongi pengembalian Rp 12,53 juta, tetapi tetap mempunyai tunggakan terbesar pada temuan tersebut, yakni Rp 127,48 juta.

Adapun PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,43 juta, PT MRA memperoleh pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta, serta PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta meski masih mempunyai utang Rp 98,02 juta.

Lembaga pengawas membeberkan seluruh piutang itu berstatus tanpa penagihan.

Mayoritas merupakan utang lama yang bersumber dari rentang tahun 2016 sampai 2020 dan hingga audit rampung belum dilaksanakan penagihan aktif oleh satuan kerja yang berwenang.

Menurut pemeriksa, situasi tersebut dipengaruhi sifat piutang yang bersumber dari arsip penundaan pembayaran, contohnya surat permohonan rush handling serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus perusahaan jasa titipan.

Macam utang itu tidak masuk kelompok utang yang secara otomatis dapat diperhitungkan ketika proses pengembalian penerimaan negara.

“Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait diketahui bahwa dokumen sumber piutang wajib pajak berupa surat permohonan rush handling dan PIBK perusahaan jasa titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan,” tulis BPK.

Di samping hambatan regulasi, pemeriksa turut menyoroti lemahnya koordinasi antar-satuan kerja dalam lingkup instansi kepabeanan tersebut.

Pada enam perkara, piutang debitur tercatat di satuan kerja yang berlainan dengan unit kerja yang mengeluarkan ketetapan pengembalian, sehingga keterangan mengenai utang tidak terpadu dan berisiko mengakibatkan pencairan dana tetap diserahkan kepada pihak yang masih memiliki tanggungan.

Oleh sebab itu, lembaga pengawas menilai instansi tersebut perlu meningkatkan koordinasi serta sistem data antar-satuan kerja agar pencatatan piutang bisa terintegrasi dan menjadi landasan dalam tiap tahap pengembalian penerimaan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index