Wacana Batas JHT Tarif 0 Persen Naik, DJP Tunggu Pemerintah

Wacana Batas JHT Tarif 0 Persen Naik, DJP Tunggu Pemerintah
Ilustrasi JHT, Sumber: teropongmedia.

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah mengenai wacana perubahan ketentuan pajak atas pencairan jaminan hari tua (JHT).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih mengkaji usulan dari kalangan buruh dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal untuk menaikkan batas pencairan JHT yang dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%.

"Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta JHT yang bebas pajaknya, sesuai perintah, atau naik dari Rp100 juta itu sesuai perintah," ujarnya.

Bimo mengatakan DJP telah menerima aspirasi dari para buruh yang meminta agar ketentuan pajak atas JHT ditinjau kembali. Kebijakan fiskal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.

Oleh karena itu, DJP saat ini masih menanti keputusan resmi dari pemerintah. Pihaknya akan langsung melaksanakan dan mensosialisasikan aturan baru tersebut jika sudah ditetapkan.

"Ya kami terus terang menunggu, karena ini sebenarnya ranah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal," kata Bimo.

Bimo menambahkan, data saat ini menunjukkan bahwa sekitar 95% pencairan JHT masih berada pada kelompok hingga Rp50 juta. Jumlah tersebut masuk dalam kategori PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%.

Di samping itu, DJP terus memperkuat pengawasan kepatuhan melalui pertukaran data dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini guna memastikan perusahaan memotong pajak dengan benar serta melaporkan jumlah pekerja sesuai kondisi nyata.

"Kami dengan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sangat erat untuk memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi sebanding dengan jumlah pekerja yang masuk dalam perlindungan jaminan tenaga kerja," ujar Bimo.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan batas pencairan JHT tarif 0%.

Menurut Said, batas tersebut perlu dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta karena nilai dalam PP 68/2009 sudah tidak mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Berdasarkan PP 68/2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak. Itu ditetapkan 17 tahun lalu. Pada 2009, Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Sekarang, nilai 152 gram emas sudah sekitar Rp400 juta," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index