JAKARTA - Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026. Fasilitas tersebut diberikan kepada para penjual perorangan beromzet tertentu serta badan usaha yang mengantongi dokumen pembebasan pajak.
Dalam keterangan resminya, pihak Tokopedia menjelaskan bahwa penjual perorangan termasuk usaha perseorangan bisa mengajukan pembebasan jika total penjualan setahun belum melebihi Rp 500 juta.
“Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” tulis Tokopedia dalam laman resminya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, penjual dapat mengakses menu Tax Exemption di Seller Center lalu mengunggah surat pernyataan omzet. Dokumen tersebut wajib berformat PDF dengan ukuran maksimal sebesar 10 MB.
Sementara itu, badan usaha yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 juga bisa mengunggah dokumen lewat menu Tax Exemption Documents. Langkah ini disiapkan untuk penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan, pemotongan pajak tersebut akan mulai berlaku resmi pada tanggal 1 Agustus 2026. Hal itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat penunjukan resmi kepada platform marketplace pada Juli 2026.
Sebelum kebijakan itu berlaku, Tokopedia mengimbau seluruh penjual untuk segera memperbarui informasi perpajakan mereka di Seller Center. Data yang diperbarui meliputi status Pengusaha Kena Pajak, NPWP atau NIK, serta alamat penagihan penjual.
Selain itu, penjual yang memenuhi syarat diminta segera mengunggah dokumen pembebasan pajak mereka. Dokumen tersebut dapat berupa SKB PPh Pasal 22 untuk badan usaha atau surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta bagi perorangan.
Tokopedia juga menjelaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang dipungut melalui platform akan disetorkan ke Kementerian Keuangan setiap bulan. Jika terjadi pembatalan transaksi atau pengembalian dana, maka pajak yang dipotong akan dikembalikan kepada penjual.
Sebagai bukti pemungutan, pihak marketplace akan menerbitkan dokumen setara Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 setiap bulan. Dokumen ini memuat identitas perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas penyedia informasi perpajakan, serta besaran pajak.