JAKARTA – Harga emas Antam pada hari Kamis, 9 Juli 2026, terpantau mengalami penurunan. Berdasarkan data resmi dari halaman Logam Mulia, nilai pecahan satu gram hari ini merosot ke angka Rp2.633.000 dari yang sebelumnya berada di level Rp2.641.000.
Selaras dengan kondisi tersebut, harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam juga ikut melemah. Harga buyback saat ini dipatok pada angka Rp2.383.000 per gram, mengalami penyusutan sebesar Rp10.000 jika dibandingkan dengan harga kemarin.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang dirilis oleh pihak Antam pada hari ini:
0,5 gram: Rp1.366.500
1 gram: Rp2.633.000
2 gram: Rp5.206.000
3 gram: Rp7.784.000
5 gram: Rp12.940.000
10 gram: Rp25.825.000
25 gram: Rp64.437.000
50 gram: Rp128.795.000
100 gram: Rp257.512.000
250 gram: Rp643.515.000
500 gram: Rp1.286.820.000
1.000 gram: Rp2.573.600.000
Masyarakat yang berniat membeli emas batangan wajib mengetahui bahwa nominal yang tertera di atas belum mencakup beban pajak resmi. Sesuai regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dibebani PPh 22 senilai 0,45 persen untuk pemilik NPWP serta 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap aktivitas pembelian emas batangan di Antam nantinya akan selalu dilengkapi dengan bukti pungutan PPh 22 sebagai berkas perpajakan yang sah.