Aturan Baru PPh 22 Marketplace Dihitung dari Harga Sebelum Diskon

Aturan Baru PPh 22 Marketplace Dihitung dari Harga Sebelum Diskon
Ilustrasi PPh, Sumber: ayopajak.

JAKARTA – Pemberlakuan regulasi PMK 37/2025 pada bulan Agustus nanti mewajibkan pihak pengelola marketplace untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring (merchant) lokal.

Pungutan PPh Pasal 22 tersebut ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto yang didapatkan merchant berdasarkan dokumen tagihan konsumen, di luar komponen PPN serta PPnBM.

“Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Merujuk pada pengertian tersebut, basis pengitungan PPh Pasal 22 ini menggunakan nilai penjualan kotor. Hal itu karena pengenaan pajaknya dihitung dari jumlah uang sebelum dipotong diskon, potongan tunai, ataupun pengurangan sejenis lainnya.

DJP mengabarkan bahwa sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengelola lokapasar atas pendapatan pedagang daring domestik bakal mulai berjalan per 1 Agustus 2026.

Hingga saat ini, DJP sudah menetapkan empat platform lokapasar raksasa sebagai agen pemungut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Seluruh pengelola marketplace terpilih diberikan masa persiapan sistem operasional selama satu bulan sejak tanggal penetapan.

Pihak DJP menekankan bahwa penarikan PPh Pasal 22 lewat pihak marketplace ini sama sekali bukan bentuk pungutan baru. Langkah ini hanyalah pengalihan metode pembayaran pajak yang semula dibayarkan mandiri oleh penjual kini dialihkan menjadi dipotong langsung oleh marketplace.

DJP menyatakan bahwa penerapan PMK 37/2025 ini dilakukan demi mewujudkan keadilan perlakuan bagi pelaku bisnis konvensional dan digital. Di samping itu, kebijakan tersebut juga dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha daring dalam menuntaskan kewajiban pajak mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index