Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Juli 2026 Diskon PKB 25 Persen

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Juli 2026 Diskon PKB 25 Persen
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: bca.

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan yang ditunggu-tunggu banyak pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini menjadi momentum tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan penghapusan denda dan sanksi terkait periode sebelumnya.

Kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, sehingga bulan Juli menjadi periode puncak untuk memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak yang menunggak PKB 1 tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda akan dihapus.

Selain meringankan beban finansial, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus memvalidasi data kendaraan di seluruh wilayah provinsi. Pemerintah daerah juga menyiapkan keringanan pajak bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar PKB berupa diskon pokok PKB sebesar 5 hingga 25 persen, tergantung usia kendaraannya.

Program keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif, sehingga wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun hanya perlu membayar pokok pajaknya. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran tidak perlu lagi menanggung akumulasi denda yang terus bertambah. Program ini biasanya berlaku dalam periode terbatas, antara 1 hingga 3 bulan, dan bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program amnesti pajak dan inisiatif pengungkapan sukarela telah muncul sebagai alat kebijakan strategis yang menyeimbangkan kebutuhan pemerintah dengan realitas yang dihadapi wajib pajak, karena tidak hanya memulihkan pendapatan yang tertunda tetapi juga mendorong transparansi dan membangun kepercayaan jangka panjang. Prinsip yang sama melandasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah setempat.

Di tingkat daerah, program ini umumnya mencakup 2 komponen utama. Pertama adalah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni pajak tahunan yang wajib dibayarkan berdasarkan nilai jual kendaraan, di mana denda keterlambatan PKB dihapuskan sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. 

Komponen kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan yang biasanya dibebaskan atau didiskon untuk kendaraan bekas dalam periode pemutihan. Tujuan utama program bukan semata-mata menagih pajak tertunggak, melainkan juga memperluas basis data kendaraan aktif di suatu wilayah. Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap perbaikan jalan, peningkatan fasilitas publik, hingga penataan lalu lintas yang lebih aman.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program insentif pajak kendaraan bermotor resmi diluncurkan untuk periode pertengahan tahun 2026. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa pada 2025 yang mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, dan kini dirancang dengan skema yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi wajib pajak penunggak sekaligus yang taat membayar.

Berikut rincian keringanan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan periode Juni-Agustus 2026:

Keringanan untuk Penunggak PKB
Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapus.

Diskon PKB bagi Wajib Pajak Taat
Wajib pajak yang rutin membayar pajak bisa mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 hingga 25 persen, tergantung usia kendaraannya.

Diskon Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Roda Dua
Sepeda motor yang melakukan mutasi atau balik nama ke wilayah Lampung mendapatkan diskon hingga 50 persen.

Diskon Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Roda Empat
Kendaraan roda empat memperoleh diskon sebesar 25 persen ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Bebas Denda Keterlambatan
Wajib pajak tidak dikenai denda atas keterlambatan pembayaran PKB selama periode program berlangsung.

Layanan Multi-Kanal
Program ini dapat diakses melalui Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta secara digital melalui aplikasi SIGNAL, dan E-SAMDES.

Kebijakan ini juga menjadi langkah dalam memutakhirkan data kendaraan aktif guna mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah.

Salah satu aspek yang membedakan program ini dari program serupa di daerah lain adalah pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya menyasar penunggak, tetapi juga memberikan apresiasi kepada mereka yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Berikut skema diskon PKB berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak:

Diskon 5 persen
Diberikan kepada wajib pajak yang rutin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun tanpa keterlambatan.

Diskon 15 persen
Berlaku bagi kendaraan yang taat membayar PKB selama 4 tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung tanpa pernah menunggak.

Diskon 20 persen
Diberikan kepada kendaraan yang taat membayar selama 4 tahun berturut-turut dan berusia di atas 10 tahun.

Diskon 25 persen
Berlaku bagi kendaraan yang taat membayar selama 4 tahun berturut-turut, tidak pernah menunggak, dan berusia di atas 15 tahun.

Diskon Balik Nama Mutasi 25-50 persen
Khusus bagi wajib pajak yang melakukan balik nama atau mutasi kendaraan dengan potongan 50 persen untuk roda dua dan 25 persen untuk roda empat.

Seperti yang diberitakan dalam berbagai literatur kebijakan fiskal internasional, beberapa negara bahkan memberlakukan sanksi lebih berat bagi wajib pajak yang memenuhi syarat amnesti namun memilih tidak berpartisipasi. Di wilayah ini, pendekatan yang diambil lebih bersifat insentif di mana wajib pajak taat mendapat penghargaan berupa diskon, sementara penunggak diberi kemudahan tanpa ancaman sanksi tambahan selama periode program.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, persiapan dokumen menjadi langkah awal yang penting. Program amnesti pajak memiliki tenggat waktu ketat yang harus dipatuhi agar wajib pajak dapat memperoleh manfaat yang ditawarkan, dan umumnya tersedia bagi seluruh kategori wajib pajak. Oleh karena itu, segera siapkan persyaratan berikut agar proses pembayaran berjalan lancar.

Berikut syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Persyaratan Pajak Tahunan
Wajib pajak cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, wajib dilampirkan surat kuasa.

Persyaratan Pajak Lima Tahunan dan Balik Nama
Selain KTP dan STNK asli, diperlukan BPKB asli, kwitansi pembelian untuk balik nama, serta kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.

Lokasi Pembayaran Pajak Tahunan
Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota, Samsat Keliling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, hingga Samsat Desa, serta melalui layanan elektronik SIGNAL, dan E-SAMDES.

Lokasi Pembayaran Lima Tahunan dan Balik Nama
Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan, pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

Cek Status Pajak Terlebih Dahulu
Sebelum datang ke Samsat, masyarakat disarankan mengecek status pajak kendaraan melalui ponsel menggunakan aplikasi SIGNAL atau website e-Samsat untuk mengetahui besaran tagihan.

Manfaatkan Simulasi Pemutihan
Fitur simulasi pemutihan disediakan di situs resmi agar wajib pajak bisa memperkirakan biaya yang harus dibayar sebelum mengunjungi Samsat.

Bayar Secara Online
Pembayaran pajak kendaraan online kini sangat mudah menggunakan aplikasi SIGNAL yang sah dan berlaku nasional, dengan proses registrasi NIK/KTP, pendaftaran data kendaraan, hingga pembayaran via transfer bank atau dompet digital.

Perlu diingat bahwa meskipun denda dan tunggakan dihapuskan, wajib pajak tetap perlu membayar komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan dokumen seperti STNK, BPKB, dan plat nomor. Semua persyaratan dalam program ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi demi memastikan data kendaraan yang terdaftar sah dan akurat.

Di tengah euforia program ini, masyarakat perlu ekstra waspada terhadap berbagai informasi palsu yang beredar di media sosial. Sepanjang tahun 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berkali-kali memastikan bahwa narasi tentang pemutihan pajak kendaraan gratis secara online adalah hoaks. Akun-akun tidak resmi di TikTok dan Facebook kerap menyebarkan klaim program pemutihan nasional yang memberikan fasilitas gratis ganti plat, bebas pajak, dan bebas biaya balik nama.

Narasi palsu tersebut sering kali menyertakan tautan daring yang tidak resmi dan mengarahkan pengguna ke laman phishing yang berpotensi mencuri data pribadi. Pelaku biasanya menyertakan tautan atau link palsu dan meminta data pribadi, sementara jika diklik maka akun WhatsApp atau Telegram korban bisa diretas. Modus ini sangat merugikan dan harus diwaspadai oleh seluruh masyarakat, terutama di masa program pemutihan pajak kendaraan sedang berlangsung.

Penting untuk dipahami bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah di masing-masing provinsi, bukan program nasional. Setiap provinsi memiliki kebijakan, jadwal, dan mekanisme tersendiri. Program ini resmi dikelola oleh Bapenda bekerja sama dengan Kepolisian Daerah dan Jasa Raharja, dan informasi resmi dapat diperoleh melalui WA Center Bapenda di 0852-6788-4488 atau media sosial resmi terkait.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index