Pajak Royalti Penulis Turun Menjadi 1,5 Persen Mulai Akhir Agustus

Pajak Royalti Penulis Turun Menjadi 1,5 Persen Mulai Akhir Agustus
Ilustrasi Pajak, Sumber: winpartners.id

JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memastikan regulasi terkait penurunan pajak royalti penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.

"Untuk pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15 persen menjadi 1,5 persen, saat ini prosesnya sedang menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan. Insyaallah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," kata Riefky setelah menghadiri pengumuman pemenang sayembara logo HUT Ke-81 RI di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Kebijakan penurunan pajak tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi kalangan penulis yang selama ini menilai beban pajak royalti relatif tinggi. Pemerintah ingin memperbaiki ekosistem industri penerbitan nasional agar mampu menghasilkan lebih banyak karya berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penulis.

"Kami perlu terus melahirkan tulisan-tulisan yang berkualitas, yang mendidik, dan bisa dinikmati tidak hanya oleh masyarakat Indonesia tetapi juga masyarakat global. Ekosistemnya perlu kami perbaiki," ujarnya.

Usulan penurunan tarif pajak tersebut berasal dari berbagai asosiasi dan tokoh penulis. Aspirasi itu kemudian dikaji oleh Kementerian Ekonomi Kreatif sebelum dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

"Nah, salah satu masukan yang kami terima dari asosiasi dan tokoh-tokoh penulis adalah beban pajak yang cukup tinggi. Aspirasi tersebut kemudian kami kaji, kami paparkan kepada Menko Perekonomian, kemudian juga diundang Menteri Keuangan untuk didiskusikan bersama dan akhirnya waktu itu sudah diambil keputusan," katanya.

Lebih lanjut, skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen nantinya tidak hanya berlaku untuk royalti dari buku cetak, tetapi juga mencakup karya tulis dalam format digital, termasuk e-book dan platform daring.

"Jadi karya tulisan itu kan ada yang di daring, ada yang dicetak. Nanti apa yang menjadi pajak royalti untuk penulis inilah yang pajaknya semakin rendah," tandas Riefky.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index