JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan tahun 2026 menjadi Rp50 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp36 triliun. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut.
Hingga 20 Juni 2026, penyaluran KUR Perumahan tercatat telah mencapai Rp19,2 triliun atau setara 54,6% dari total anggaran awal. Jumlah tersebut mencakup 2.271 debitur dari sisi suplai dan 84.774 debitur dari sisi permintaan. "Jadi ini sama saja dengan 54,6% pencapaian. Untuk itu dinaikkan dari tadinya Rp36 triliun, hari ini diputuskan menjadi Rp50 triliun," ungkap pemerintah, Senin 22 Juni 2026.
Bank Himbara mendominasi penyaluran dengan total Rp17,93 triliun atau 93,21% dari realisasi nasional. Adapun lima bank penyalur terbesar meliputi BRI Rp10,18 triliun, BTN Rp3,65 triliun, BNI Rp2,03 triliun, BSI Rp1,06 triliun, dan Bank Mandiri Rp1,02 triliun.
Sementara itu, bank daerah dengan penyaluran tertinggi meliputi Bank Jateng, Bank Bali, Bank Jatim, Bank Jabar, dan Bank Sumut. Dari sektor swasta, Bank Nobu mencatatkan realisasi Rp355 miliar, disusul oleh Bank Artha Graha serta Mandiri Taspen.
Program KUR Perumahan sendiri diatur melalui Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Penerima program ini mencakup sisi penyediaan, seperti pengembang dan kontraktor, serta sisi permintaan bagi UMKM individu yang membeli rumah untuk usaha.
Berikut syarat mendapatkan KUR Perumahan:
WNI atau badan hukum Indonesia
Memiliki usaha produktif dan layak
Memiliki NPWP dan NIB
Menjalankan usaha minimal 6 bulan
Tidak ada informasi negatif hasil checking SLIK/LPIP
Tidak sedang menerima KUR lain secara bersamaan
Tidak menerima Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan
Kolektibilitas lancar jika memiliki kredit komersial
Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP, serta agunan tambahan sesuai ketentuan
Fasilitas ini dapat digunakan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, hingga pengadaan barang dan jasa. Bagi sisi permintaan, dana ini dapat dimanfaatkan untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.