JAKARTA - Regulasi terbaru yang tercantum dalam UU 4/2026 mengenai Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kini memuat poin khusus mengenai pusat finansial internasional di Indonesia.
Pendirian wilayah tersebut diproyeksikan untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan sekaligus memperkuat dan memperlebar jangkauan industri keuangan dalam negeri.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia...merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional," bunyi Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026.
Jalannya aktivitas di area keuangan tersebut nantinya akan berada di bawah arahan manajemen dewan pusat finansial internasional Indonesia.
Guna menyokong kelancaran perwujudan kawasan finansial tersebut, pihak otoritas akan memberlakukan sistem perpajakan tersendiri serta memberikan bermacam fasilitas pajak dan kemudahan operasional bagi sektor usaha di dalam area itu.
"Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia..., kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.
Ketentuan teknis yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan pusat finansial internasional ini bakal dirumuskan melalui undang-undang terpisah yang lebih spesifik, bukan di dalam UU 4/2026.
Undang-undang baru yang bersifat mandiri itu ditargetkan rampung paling lambat 3 bulan setelah berlakunya aturan saat ini. UU 4/2026 sendiri sudah resmi disahkan dan mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Juni 2026.