JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN melalui platform pasar daring pada Juli 2026. Sebelum kebijakan ini resmi berjalan, pemerintah akan menggelar pembahasan bersama pelaku industri agar masa transisi dapat berlangsung tanpa hambatan.
Aturan hukum yang menjadi dasar kebijakan ini telah rampung disusun. Dukungan penuh terhadap pelaksanaan aturan tersebut juga sudah diperoleh dari Menteri Keuangan serta DPR.
"Regulasinya sudah siap. Pak Menteri juga sudah confirm, kemarin dengan DPR juga didukung," katanya di Gedung DPR pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pemerintah berencana mengadakan ruang diskusi terlebih dahulu dengan pengelola platform pasar daring. Langkah ini diambil agar perusahaan memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian sistem.
"Kami nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi dulu supaya mereka siap. Karena ini kan bukan pajak baru sebenarnya," ujarnya.
Target pemerintah adalah agar aturan pemungutan ini dapat langsung berjalan pada bulan Juli tahun ini.
"Juli-juli. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ucapnya.
Platform pasar daring besar yang beroperasi di dalam negeri dinilai sudah lebih siap menjalankan sistem pemungutan tersebut, di antaranya:
Tokopedia Shopee Lazada Blibli
Sebelum kebijakan ini menyasar platform lokal, pemerintah telah menetapkan ratusan perusahaan penyedia layanan digital dari luar negeri sebagai pemungut PPN.
Penerapan kebijakan terbaru ini dilakukan untuk menciptakan keadilan serta kesetaraan kewajiban pajak antara transaksi digital atau daring dengan transaksi konvensional secara luring.