Aturan dan Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah Tahun 2026

Aturan dan Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah Tahun 2026
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: pegadaian.

JAWA TENGAH - Menyiapkan dana untuk perpanjangan pajak kendaraan terkadang mengejutkan ketika nominal tagihan di loket Samsat membengkak. Wacana penghapusan pajak progresif yang sempat beredar nyatanya merupakan relaksasi sementara, sehingga aturan progresif tetap berlaku dengan skema baru.

Namun, masyarakat tidak perlu panik karena terdapat aturan main baru di wilayah Jawa Tengah yang meringankan beban finansial jika memahami cara perhitungannya dengan tepat agar pembayaran tetap berjalan tenang.

Sistem pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini menggunakan skema Opsen Pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 yang menurunkan tarif dasar.

Penurunan persentase ini membuat kepemilikan kendaraan lebih dari satu menjadi tidak seberat sebelumnya. Tarif untuk kendaraan kedua yang dahulu sebesar 2,0 persen kini turun menjadi 1,40 persen.

Rincian tarif terbaru yang berlaku untuk kepemilikan kendaraan di Jawa Tengah meliputi: Kendaraan pertama dikenakan tarif 1,05 persen Kendaraan kedua dikenakan tarif 1,40 persen Kendaraan ketiga dikenakan tarif 1,75 persen Kendaraan keempat dikenakan tarif 2,10 persen Kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 2,45 persen

Aturan pajak progresif ini mengunci data kepemilikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan serta alamat domisili pada KTP atau Kartu Keluarga. Akibatnya, kendaraan milik anggota keluarga yang berbeda tetap terhitung sebagai kendaraan kedua jika berada di alamat yang sama.

Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang berbeda jenis, seperti satu motor dan satu mobil di satu alamat yang sama tetap dihitung sebagai kendaraan pertama.

Masyarakat dapat menghitung perkiraan tagihan secara mandiri di rumah guna mengantisipasi kekurangan dana saat membayar di Samsat. Rumus resmi yang digunakan dalam perhitungan ini adalah:

Pajak Total = (NJKB x Persentase Tarif) + SWDKLLJ

Sebagai contoh, pembelian mobil bekas berstatus kendaraan kedua memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp100.000.000.

Perhitungannya menggunakan tarif kendaraan kedua yakni 1,40 persen sehingga menghasilkan Rp1.400.000, lalu ditambahkan dengan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mobil senilai Rp143.000, sehingga total pajak yang wajib dibayarkan berjumlah Rp1.543.000.

Pengecekan status progresif kendaraan juga dapat diakses dengan mudah melalui menu Info Pajak pada aplikasi New Sakpole dengan memasukkan nomor pelat kendaraan. Selain itu, aplikasi tersebut memiliki fungsi penting untuk melakukan pemblokiran STNK secara daring.

Langkah pemblokiran ini sangat disarankan untuk kendaraan yang sudah dijual agar data kepemilikan tidak menumpuk dalam sistem dan memicu tagihan pajak progresif pada kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index