Catat 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Catat 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Ilustrasi STNK, Sumber: metrotvnews.

JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Langkah ini menjadi momentum bagi masyarakat buat melunasi kewajiban pajak dengan aneka keringanan, mulai penghapusan denda sampai diskon pokok pajak. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu warga yang memiliki tunggakan. Saat ini, terdapat 6 provinsi yang sedang menjalankan program pemutihan pajak tersebut.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan lewat keputusan regulasi terbaru pada 2026. Agenda dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta ini membebaskan denda serta bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.

Penghapusan sanksi ini diberikan otomatis lewat sistem, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Periode ini berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan beragam insentif pajak kendaraan yang berlaku sampai Desember 2026. Keringanan tersebut mencakup potongan pokok PKB sebesar 5%, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok beserta dendanya. Melalui aturan ini, otoritas setempat berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan.

Lampung 

Pemerintah Provinsi Lampung melangsungkan pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan di atas 1 tahun hanya perlu membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisanya dihapus.

Tersedia pula fasilitas bebas denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama, potongan biaya mutasi, dan insentif bagi warga yang taat pajak.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menawarkan keuntungan berupa penghapusan denda dan diskon pembayaran pajak pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak tetap wajib membayar pokok pajak, SWDKLLJ berjalan, dan biaya administrasi. Pembayaran sebelum jatuh tempo juga akan mendapatkan potongan tambahan sesuai aturan.

Bengkulu 

Otoritas Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2026. Warga memperoleh pembebasan denda sekaligus tunggakan masa lalu. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar kewajiban untuk 1 tahun berjalan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skema berbeda dengan fokus pada pemotongan pokok pajak sesuai kapasitas mesin. Kendaraan berkapasitas hingga 200 cc memperoleh potongan pokok sebesar 8%, sedangkan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9%. Wajib pajak yang selalu patuh tanpa tunggakan sebelumnya juga berhak atas potongan tambahan.

Manfaatkan Sebelum Masa Program Berakhir Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini diimbau segera memeriksa status pajak kendaraan secara mandiri. Mengingat setiap wilayah menetapkan jangka waktu, jenis insentif, dan kriteria berbeda, pengecekan awal sangat penting.

Melalui pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban dengan biaya jauh lebih terjangkau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index