Aturan Baru Pajak UMKM 0,5 Persen Kini Diberlakukan Secara Permanen

Aturan Baru Pajak UMKM 0,5 Persen Kini Diberlakukan Secara Permanen
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan beban pajak bagi para pelaku UMKM. Penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dipastikan tidak menambah beban bagi usaha skala kecil.

Maman memaparkan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh tarif pajak nol persen. Sementara itu, untuk omzet mencapai Rp4,8 miliar per tahun, tarif pajak penghasilan final tetap sebesar 0,5 persen dari total omzet yang diterima.

"Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu," ujar Maman.

Perbedaan mendasar dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 terletak pada masa berlakunya fasilitas pajak. Jika sebelumnya tarif final 0,5 persen memerlukan perpanjangan berkala, saat ini kebijakan tersebut ditetapkan secara permanen.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin kepastian hukum dan usaha bagi pelaku UMKM. Meski demikian, pemerintah turut melakukan penyesuaian untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya praktik pemecahan badan usaha demi memenuhi syarat tarif pajak UMKM. Pemerintah kini mempertegas skema pengenaan pajak berdasarkan bentuk badan usaha.

"Mereka buat 10 Perseroan Terbatas (PT), 15 PT, hingga dibuat berapa puluh CV segala macam, diatur di situ omzetnya sekian, sekian, di bawah Rp4,8 miliar supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet," tutur Maman.

Pemerintah tetap berkomitmen mendukung PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Badan usaha tersebut tetap mendapatkan insentif berupa potongan 50 persen dari tarif normal, sehingga keringanan bagi kegiatan usaha tetap terjaga.

Melalui kebijakan yang bersifat permanen, pemerintah berharap para pelaku UMKM dapat beroperasi dengan tenang, memiliki kepastian regulasi, serta terus meningkatkan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index