JAKARTA - Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang bergerak di sektor UMKM dengan omzet tahunan tidak melampaui Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban PPh Final UMKM. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.
Sebagai syarat, WP OP tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan yang menegaskan bahwa peredaran bruto usahanya tidak melebihi Rp500 juta.
Surat ini berfungsi sebagai pengganti surat keterangan (Suket) PP 55/2022 yang harus diberikan kepada pemotong atau pemungut pajak agar transaksi tidak dikenakan PPh.
“Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.
Surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa omzet usaha WP OP UMKM masih di bawah Rp500 juta saat bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak.
Berbeda dengan Suket PP 55/2022 yang pengajuannya melalui DJP, surat pernyataan ini dapat disusun sendiri oleh WP OP UMKM sesuai format dalam Lampiran PMK 164/2023.
Dengan surat ini, WP OP UMKM tidak akan dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh saat melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa.
Meskipun begitu, pemotong atau pemungut tetap diwajibkan membuat bukti potong (Bupot) dengan nilai PPh nihil.
Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, Bupot yang digunakan adalah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar (Formulir BPPU) dengan kode objek pajak 28-423-03. Berikut langkah pengisian dalam sistem:
Memilih “Fasilitas Lainnya” pada kolom Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan.
Memilih opsi “Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022 dengan peredaran usaha hingga Rp500 juta” pada kolom Nama Objek Pajak.
Sistem secara otomatis akan menampilkan kode objek pajak 28-423-03. Penting diperhatikan, pemotong atau pemungut harus mengubah tarif yang tertera secara manual menjadi 0% karena tarif di sistem coretax masih menunjukkan angka 0,5% yang bisa diubah.
Fasilitas bebas pajak untuk omzet hingga Rp500 juta ini secara khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak badan UMKM tidak diperkenankan menggunakan surat pernyataan ini meski omzetnya belum mencapai Rp500 juta.