Tata Cara Pelaporan Fasilitas Pajak UMKM saat Transaksi di Sistem Bupot

Tata Cara Pelaporan Fasilitas Pajak UMKM saat Transaksi di Sistem Bupot
Ilustrasi Coretax, Sumber: ortax.

JAKARTA – Terdapat dua mekanisme pelunasan pajak penghasilan final UMKM yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 PMK 164/2023. Pertama, pajak disetor sendiri oleh wajib pajak, atau kedua, dipotong dan dipungut oleh pihak pemotong atau pemungut PPh.

Apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut, maka pihak tersebut wajib menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan.

"Pemotong atau pemungut pajak penghasilan menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut," bunyi Pasal 8 ayat 1 huruf c PMK 164/2023.

Dalam implementasinya, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan dengan tarif 0,5% jika wajib pajak memiliki surat keterangan. Sementara itu, bukti pemotongan dengan nilai nihil harus dibuat jika wajib pajak menyerahkan surat pernyataan.

Penting bagi wajib pajak untuk memastikan status fasilitas pajak tercantum dalam profil coretax. Sistem akan secara otomatis menampilkan fasilitas yang dimiliki wajib pajak pada menu e-Bupot milik lawan transaksi.

Melalui sub-menu BPPU pada e-Bupot, pemotong harus memilih opsi fasilitas pajak yang tersedia. Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, berikut adalah 5 opsi fasilitas yang tersedia:

Tanpa fasilitas, jika PPh dipotong dan atau dipungut tanpa menggunakan fasilitas perpajakan;

PPh ditanggung pemerintah, jika PPh ditanggung oleh pemerintah berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;

Surat keterangan bebas, jika PPh dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan berdasarkan surat keterangan bebas;

Surat keterangan, jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau

Fasilitas lainnya, jika PPh tersebut dikenakan tarif atau dikecualikan atau tidak dipotong dan atau dipungut PPh sesuai dengan aturan terkait fasilitas perpajakan.

Opsi yang muncul pada sistem akan menyesuaikan dengan fasilitas yang tercatat di coretax. Pemotong tidak perlu memasukkan nomor surat keterangan secara manual karena sistem akan menyediakannya secara otomatis.

Selain itu, opsi fasilitas lainnya dapat dipilih untuk pembuatan bukti pemotongan nihil bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index