Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Deposit Pajak Lewat Coretax DJP

Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Deposit Pajak Lewat Coretax DJP
Ilustrasi Coretax, Sumber: flazztax.

JAKARTA - Masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak kini dapat memanfaatkan saldo dari deposit pajak mereka demi menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilan PPh Pasal 25 bulanan menggunakan sistem pemindahbukuan (Pbk) yang tersedia di aplikasi Coretax DJP.

Ketentuan penyesuaian ini disampaikan demi merespons pertanyaan para wajib pajak terkait pilihan penyelesaian cicilan PPh Pasal 25 menggunakan deposit pajak.

Apabila pelunasan angsuran PPh Pasal 25 tersebut telah diselesaikan menggunakan dana deposit pajak, maka para wajib pajak tidak perlu lagi menerbitkan kode billing secara mandiri.

"Jika angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan pemindahbukuan dari deposit pajak, tidak perlu membuat kode billing mandiri lagi," ujarnya di media sosial pada Minggu (14/6/2026).

Mekanisme pemindahan saldo dari deposit pajak demi melakukan pembayaran cicilan PPh Pasal 25 ini dapat diakses secara mudah melalui rangkaian menu:

Pembayaran Permohonan Pemindahbukuan Buat Permohonan Pemindahbukuan pada Coretax DJP

Langkah berikutnya, wajib pajak tinggal menentukan saldo deposit sebagai instrumen sumber dana pembayaran, lalu melengkapi kolom tujuan pemindahbukuan yang meliputi jenis kewajiban perpajakan, kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), serta masa pajak yang dituju.

Selanjutnya, seluruh proses persetujuan atas pemindahbukuan yang diajukan via Coretax DJP tersebut bakal diperiksa dan divalidasi langsung secara otomatis oleh sistem.

Ketika pengajuan permohonan tersebut dinyatakan berhasil, sistem secara otomatis menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK).

Perlu diingat juga bahwa pencatatan tanggal pembayaran PPh Pasal 25 yang bersumber dari mekanisme pemindahbukuan deposit pajak ini akan mengikuti waktu pembayaran dana deposit yang paling awal, bukan berdasarkan tanggal ketika proses pemindahbukuan tersebut diajukan.

Sebagai informasi tambahan, bukti pemindahbukuan merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda sah bahwa proses pemindahan dana telah selesai dilakukan.

Sementara itu, pemindahbukuan sendiri merupakan sebuah rangkaian proses memindahkan penerimaan pajak demi dibukukan ke dalam pos penerimaan negara yang sesuai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index