JAKARTA - Pergerakan nilai jual emas batangan produksi Antam pada Senin pagi, 15 Juni 2026 terpantau masih menetap di posisi Rp2.711.000 untuk setiap gramnya.
Berdasarkan tinjauan data terbaru pada pukul 06.00 WIB, angka perdagangan komoditas logam mulia tersebut sama sekali belum memperlihatkan adanya pergeseran fluktuasi jika disandingkan dengan harga pada penutupan hari Sabtu, 13 Juni 2026.
Sebelumnya, nilai dagang produk investasi ini sempat merangkak naik tipis sebesat Rp2.000 dari nilai awal Rp2.709.000 menjadi Rp2.711.000 per gram, sebelum akhirnya bertahan menetap hingga pembukaan pekan ini.
Proses pembaruan angka perdagangan harian secara resmi biasanya baru dirilis secara berkala pada pukul 08.30 WIB, sehingga acuan yang dipergunakan saat ini masih mengikuti hasil ketetapan terakhir yang sudah ada.
Produk investasi investasi ini disediakan dalam bermacam-macam opsi ukuran berat mulai dari satuan terkecil sampai ukuran terbesar guna memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat yang hendak menjalankan investasi.
Berikut merupakan rincian lengkap mengenai harga dagang dari komoditas produk emas batangan dalam bermacam-macam ukuran berat pada Senin pagi ini:
Pada pecahan ukuran 0,5 gram, produk logam mulia ini dipasarkan kepada konsumen dengan harga sebesar Rp1.405.500.
Untuk ukuran 1 gram, nilai jual komoditas emas batangan ini dipatok pada angka Rp2.711.000.
Bagi masyarakat yang memilih pecahan 2 gram, produk investasi ini dilepas dengan nominal sebesar Rp5.362.000.
Selanjutnya untuk ukuran berat 3 gram, harga jual dari produk ini berada di level Rp8.018.000.
Pada berat 5 gram, komoditas emas batangan ini ditawarkan dengan nilai dagang sebesar Rp13.330.000.
Untuk ukuran 10 gram, besaran nominal yang ditetapkan bagi para pembeli berada di angka Rp26.605.000.
Bagi pecahan ukuran menengah yaitu berat 25 gram, nilai komersial produk tercatat sebesar Rp66.387.000.
Sementara itu untuk emas ukuran berat 50 gram, harga dilepas pada nominal sebesar Rp132.695.000.
Untuk ukuran besar yakni berat 100 gram, produk logam mulia ini ditawarkan seharga Rp265.312.000.
Pecahan berikutnya untuk emas dengan berat 250 gram dipasarkan dengan harga komersial Rp663.015.000.
Bagi pihak konsumen yang menargetkan ukuran 500 gram, nominal harga jual tercatat berada pada angka Rp1.325.820.000.
Terakhir pada ukuran paling maksimal yaitu berat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol dengan harga sebesar Rp2.651.600.000.
Mengenai regulasi yang berlaku, seluruh aktivitas transaksi pembelian maupun penjualan kembali untuk jenis produk ini terikat penuh dengan ketentuan perpajakan resmi pemerintah.
Berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, besaran penarikan pajak untuk transaksi pembelian emas dipotong sebesar 0,45 persen untuk konsumen yang menyertakan NPWP, serta sebesar 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pemesanan akan selalu dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 secara resmi yang nantinya dapat dipakai oleh konsumen untuk kebutuhan pelaporan berkala.
Sementara untuk mekanisme penjualan kembali atau buyback dengan jumlah nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi para pemilik NPWP dan sebesar 3 persen bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP.