JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 371 Tahun 2026, wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas lima tahun bisa mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 50 persen sekaligus pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan ini menjadi kabar baik untuk warga yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2 lama dan kesulitan melunasinya. Berkat pengurangan pokok pajak serta penghapusan denda keterlambatan, nominal yang wajib dibayarkan kini menjadi jauh lebih ringan.
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan bahwa potongan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk tunggakan PBB-P2 yang periodenya telah melewati lima tahun dari tahun pajak bersangkutan.
Selain itu, seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan bayar terhadap tunggakan tersebut juga dihapuskan.
Maka dari itu, wajib pajak tidak usah lagi memikirkan beban denda yang terus menumpuk seiring berjalannya waktu.
Masyarakat cukup menyelesaikan pembayaran sebagian pokok pajak yang terutang agar kewajiban atas tunggakan masa lalu dapat dianggap selesai.
Sebagai gambaran simulasi pembayarannya:
Tunggakan PBB-P2 tahun 2018 pada tahun 2026 senilai Rp1 juta memenuhi kriteria insentif.
Melalui diskon 50 persen, wajib pajak hanya perlu membayar sebesar Rp500 ribu.
Seluruh denda keterlambatan yang seharusnya terakumulasi akan dihapuskan sepenuhnya.
Pihak berwenang daerah DKI Jakarta pun menyediakan kemudahan dalam penerapan program ini.
Potongan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif langsung diaplikasikan secara otomatis ketika proses pembayaran dilakukan. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tertulis atau melewati birokrasi tambahan demi mendapat insentif ini.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2 yang mengendap bertahun-tahun sekaligus mendongkrak kesadaran warga dalam menunaikan pajak daerah.
Semakin banyak tunggakan yang diselesaikan, maka kontribusi masyarakat bagi pemasukan daerah juga akan semakin meningkat.
Bukan cuma menawarkan keuntungan finansial berupa penghematan pengeluaran, pelunasan tunggakan PBB-P2 juga bakal melancarkan pengurusan administrasi terkait objek pajak tersebut di masa mendatang.
Oleh karena itu, momentum ini sangat tepat dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan lama.