Tingkatkan Kepatuhan Pajak Bapenda Lutim Dorong Pembayaran Lewat QRIS

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:01:43 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur (FOTO: NET)

LUTIM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur memfasilitasi kegiatan sosialisasi Pajak Air Tanah (PAT) serta menggalakkan pemanfaatan sistem pembayaran pajak daerah secara digital menggunakan sarana QRIS, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Bapenda Lutim ini melibatkan partisipasi seluruh wajib pajak air tanah se-Kabupaten Luwu Timur dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Acara edukasi ini dilaksanakan dalam rangka langkah nyata Pemkab Lutim mengoptimalkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak, khususnya mengenai implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Tampil sebagai narasumber, Jech Moor Panggula perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, yang membedah seputar kebijakan dan teknis Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri, beserta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa.

Dalam sampaian kuncinya, narasumber membedah pelbagai pasal penting terkait kebijakan Nilai Perolehan Air Tanah sesuai payung hukum Pergub Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025.

Pemaparan ini diharapkan memberi wawasan komprehensif kepada para wajib pajak mengenai basis perhitungan Pajak Air Tanah.

Pertemuan ini pun dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dengan wajib pajak.

Para peserta yang hadir diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi serta berdiskusi seputar teknis pelaksanaan regulasi teranyar Pajak Air Tanah, meliputi mekanisme perhitungan hingga alur pembayaran.

Tidak hanya mengulas ranah hukum, Bapenda Lutim turut mempromosikan QRIS sebagai opsi saluran pembayaran pajak daerah.

Penggunaan QRIS diharapkan mampu memberi kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan penyetoran secara ringkas, instan, aman, dan terbuka.

Dari sumbernya menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan pijakan penting demi menjamin wajib pajak memegang rincian informasi yang transparan mengenai perubahan aturan sekaligus menghayati kewajiban pajak yang patut ditunaikan.

“Peningkatan kepatuhan pajak harus dibangun melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak,” jelas dari sumbernya.

Sementara itu, dari sumbernya menambahkan bahwa pengoperasian transaksi digital via QRIS merupakan bagian dari program Bapenda guna menyempurnakan kualitas pelayanan publik seraya menyokong aspek keterbukaan dan pertanggungjawaban pendapatan daerah.

“Dengan pemanfaatan QRIS, wajib pajak diberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah, cepat dan praktis. Di sisi lain, transaksi digital juga mendukung terciptanya sistem penerimaan pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Langkah digitalisasi sistem pajak daerah ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menyokong suksesnya program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Melalui agenda ini, Bapenda Kabupaten Luwu Timur mengimbau seluruh wajib pajak air tanah agar mengerti aturan teranyar mengenai Pajak Air Tanah serta menuntaskan tanggung jawab perpajakannya sesuai dengan ketetapan hukum.

Bapenda juga bertekad untuk terus memperluas sosialisasi, pembinaan, dan inovasi kemudahan sistem perpajakan daerah demi mendukung optimalisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rangkaian acara ditutup melalui sesi dialog interaktif bersama narasumber, OPD terkait, dan seluruh wajib pajak air tanah untuk memantapkan kesamaan pandangan serta sinergi dalam pelaksanaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Luwu Timur.

Tags

Terkini