Bapenda Lutim Sosialisasi Pajak Air Tanah Dan Pembayaran Pakai QRIS

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:01:43 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur (FOTO: NET)

LUTIM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan sosialisasi Pajak Air Tanah (PAT) sekaligus memperkenalkan skema pembayaran pajak daerah berbasis digital lewat layanan QRIS, Rabu (26/8/2026).

Agenda yang digelar di Aula Kantor Bapenda Lutim tersebut dihadiri oleh segenap wajib pajak air tanah se-Kabupaten Luwu Timur beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pemkab Lutim untuk memperkuat pemahaman serta kepatuhan wajib pajak, terutama menyangkut pemberlakuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Hadir memberikan materi, Jech Moor Panggula dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, yang memaparkan penjelasan terkait regulasi serta aspek teknis Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).

Turut mendampingi dalam forum tersebut Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri, bersama Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa.

Lewat pemaparannya, pemateri menerangkan pelbagai poin krusial menyangkut arah kebijakan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana tertuang dalam Pergub Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025.

Uraian ini diharapkan mampu menghadirkan wawasan yang lebih utuh bagi para wajib pajak mengenai landasan pengenaan Pajak Air Tanah.

Agenda tersebut sekaligus menjadi arena diskusi interaktif antara pihak pemerintah daerah dan para wajib pajak.

Setiap peserta memperoleh ruang untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pikiran mengenai penerapan aturan tergres Pajak Air Tanah, termasuk tata cara kalkulasi dan pelunasannya.

Di samping ulasan regulasi, Bapenda Lutim juga menyosialisasikan penggunaan QRIS sebagai saluran transaksi pembayaran pajak daerah.

Pemanfaatan fitur QRIS ditargetkan dapat menyajikan kepraktisan bagi wajib pajak dalam menuntaskan pembayaran secara cekatan, efisien, terjamin, serta transparan.

Dari sumbernya mengungkapkan, agenda sosialisasi ini menjadi pijakan vital guna memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan kejelasan informasi seputar pembaruan regulasi sekaligus memahami tanggung jawab perpajakan yang wajib diselesaikan.

“Peningkatan kepatuhan pajak harus dibangun melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak,” jelas dari sumbernya.

Di sisi lain, dari sumbernya menuturkan bahwasanya penerapan transaksi digital via QRIS adalah bagian dari langkah Bapenda untuk memacu mutu layanan sekaligus mendukung keterbukaan dan akuntabilitas penerimaan kas daerah.

“Dengan pemanfaatan QRIS, wajib pajak diberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah, cepat dan praktis. Di sisi lain, transaksi digital juga mendukung terciptanya sistem penerimaan pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Modernisasi transaksi pembayaran pajak ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mensukseskan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Luwu Timur berharap segenap wajib pajak air tanah mampu mencerna ketentuan paling baru terkait Pajak Air Tanah dan menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bapenda turut berkomitmen untuk konsisten meningkatkan edukasi, pendampingan, serta terobosan layanan perpajakan daerah demi menghadirkan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif bersama pemateri, instansi OPD terkait, serta wajib pajak air tanah sebagai bagian dari langkah menyelaraskan persepsi dan memperkuat kerja sama dalam tata kelola Pajak Air Tanah di Kabupaten Luwu Timur.

Tags

Terkini