MEDIAKEUANGAN.ID — Keputusan ini mengakhiri polemik yang berlangsung selama beberapa hari terakhir. Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengonfirmasi langsung bahwa rekening yang sebelumnya dibekukan kini telah beroperasi normal dan dapat digunakan oleh pemiliknya untuk bertransaksi.
"Sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026," kata Riduan dalam Holding Statement, Rabu (26/8/2026) malam.
Kronologi Singkat Pemblokiran yang Menuai Sorotan
Pemblokiran rekening Botok Pati sebelumnya menjadi perbincangan hangat di publik. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana donasi operasional aksi warga Pati, sebuah gerakan yang menarik perhatian luas karena melibatkan aktivis dan masyarakat setempat.
Bank Mandiri awalnya melakukan penundaan transaksi sebagai bagian dari prosedur kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Langkah ini memicu pertanyaan besar, terutama karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pemblokiran tersebut.
Koordinasi Tiga Pihak Jadi Titik Temu Penyelesaian
Alih-alih membiarkan polemik berkepanjangan, Bank Mandiri memilih duduk bersama dengan Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya. Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar bagi manajemen untuk segera memulihkan hak akses nasabah atas rekeningnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan kebutuhan menjaga kepercayaan publik. Dalam pernyataannya, Riduan menyampaikan apresiasi atas masukan dan kepercayaan masyarakat yang terus diberikan kepada perseroan di tengah proses penyelesaian masalah ini.
"Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia," tegas Riduan.
Apa Arti Pencabutan Ini bagi Nasabah Bank Mandiri?
Bagi nasabah Bank Mandiri, kasus ini menjadi pengingat bahwa mekanisme pemblokiran rekening adalah prosedur serius yang tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Namun, adanya saluran koordinasi dengan lembaga negara seperti DPR dan kepolisian menunjukkan bahwa ada ruang untuk klarifikasi apabila nasabah merasa haknya dirugikan.
Dari sisi kepatuhan, Bank Mandiri tetap berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi. Meski demikian, kasus Botok Pati menunjukkan bahwa komunikasi yang transparan antara bank, nasabah, dan regulator menjadi kunci utama agar prosedur kepatuhan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak pada reputasi institusi.
Dengan dicabutnya pemblokiran ini, Supriyono selaku pemilik rekening kini memiliki keleluasaan penuh untuk menggunakan dana donasi yang terkumpul sesuai dengan peruntukannya. Bank Mandiri pun diharapkan dapat segera menutup babak ini dan kembali fokus pada layanan perbankan inti kepada masyarakat.