Izin Operasional PT BPR Citra Bersada Abadi Bekasi Resmi Dicabut OJK

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:02 WIB
PT BPR Citra Bersada Abadi. (FOTO: NET)

JAKARTA - Sebuah institusi perbankan yang bertempat di Bekasi yakni PT BPR Citra Bersada Abadi resmi ditarik izin kegiatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan.

Bank yang dicabut izinnya itu berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Ketetapan penarikan izin berdasar pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar dari sumbernya dalam keterangan tertulis.

Pada tanggal 6 Agustus 2025, OJK telah menempatkan PT BPR Citra Bersada Abadi pada posisi BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Hal itu bersumber pada penilaian Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari ketetapan 2,98% dan rata-rata Cash Ratio selama triwulan terakhir senilai 3,59% atau kurang dari 5%.

Kemudian pada 5 Agustus 2026, OJK kembali menentukan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Didasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberi rentang waktu yang cukup untuk Pengurus dan Pemegang saham dalam melakukan perbaikan, termasuk menuntaskan hambatan modal.

Namun baik Pengurus maupun Pemegang Saham tidak sanggup merampungkan pemulihan sesuai kriteria.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil opsi penyelesaian melalui proses likuidasi bank dan mengajukan permohonan ke OJK untuk melakukan penarikan izin usaha BPR tersebut.

Keputusan itu berpedoman pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 mengenai Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi," tuturnya.

Seiring pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan mengaktifkan fungsi penjaminan sekaligus mengeksekusi proses likuidasi berlandaskan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pihak OJK juga meminta seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tidak panik.

Sebab simpanan warga di dalam BPR dijamin LPS sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Tags

Terkini