OJK Resmi Mencabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi yang Ada di Bekasi

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:02 WIB
PT BPR Citra Bersada Abadi. (FOTO: NET)

JAKARTA - Sebuah entitas perbankan di Bekasi bernama PT BPR Citra Bersada Abadi resmi dihentikan izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketetapan ini menjadi bagian dari langkah pemantauan.

Lembaga keuangan yang dihentikan izinnya tersebut berkedudukan di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan pembatalan izin tersebut berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 pada 19 Agustus 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar dari sumbernya dalam keterangan tertulis.

Tercatat pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan status PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Langkah tersebut diambil atas pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang 2,98% serta rata-rata Cash Ratio dalam tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau di bawah batas 5%.

Memasuki 5 Agustus 2026, OJK kembali mengubah statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Pertimbangannya adalah OJK sudah memberikan waktu yang memadai kepada Pengurus maupun Pemegang Saham guna membenahi kondisi, termasuk menyelesaikan persoalan ekuitas.

Kendati demikian, pihak Pengurus dan Pemegang Saham gagal merealisasikan pemulihan sesuai dengan ketentuan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menentukan langkah penanganan lewat likuidasi serta memohon OJK melangsungkan pencabutan izin operasional BPR tersebut.

Tindakan itu merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 terkait Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi," tuturnya.

Menyusul pembatalan izin operasional ini, LPS bakal menjalankan tugas penjaminan serta merampungkan tahapan likuidasi sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK turut meminta para nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk menyikapi hal ini dengan tenang.

Hal ini dikarenakan dana milik warga di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.

Tags

Terkini