DJP Rilis Kode Setoran Pajak Baru untuk Terapkan Pajak Minimum Global.

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:22:51 WIB
Ilustrasi DJP (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas perpajakan menambah beberapa Kode Jenis Setoran (KJS) baru pada mekanisme pembayaran pajak mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026.

Langkah penyesuaian ini direalisasikan guna mendukung skema Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion atau GlobE/Pillar Two) dalam tata kelola perpajakan.

Berdasarkan aturan PER-8/PJ/2026, penambahan KJS tersebut ditempatkan pada Kode Akun Pajak (KAP) 411126 bagi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.

Terdapat tiga rincian KJS baru yang diperkenalkan, yakni KJS 610 untuk Pajak Tambahan atas Income Inclusion Rules (IIR), KJS 620 bagi Pajak Tambahan atas Undertaxed Payment Rules (UTPR), serta KJS 630 bagi Pajak Tambahan atas Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Di samping KAP 411126, ketiga jenis KJS ini disematkan pula pada KAP 411618 yang diperuntukkan bagi Deposit Pajak.

Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, kode akun tersebut sebatas mencakup KJS 100, 200, dan 300.

Adanya pembaruan ini membuat sistem pembayaran pajak mampu menampung rincian transaksi deposit pajak terkait IIR, UTPR, maupun DMTT.

Adanya PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menandakan bahwasanya regulasi terdahulu belum memuat Kode Jenis Setoran khusus Pillar Two.

Langkah penambahan tersebut menjadi bentuk pembenahan terhadap lampiran mengenai Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran.

Mengutip keterangan dari sumbernya, pembaruan diterbitkan guna menjamin kepastian hukum serta mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya, termasuk menyelaraskan kode setoran pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Tags

Terkini