JAKARTA - Bank Dunia mendesak pemerintah untuk memperkecil ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sebelumnya Rp4,8 miliar menjadi senilai Rp500 juta.
Berdasarkan analisis lembaga finansial global tersebut, kebijakan ini amat dibutuhkan demi memperbanyak angka unit usaha yang terdaftar di dalam tata kelola administrasi perpajakan.
"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 milar menjadi Rp500 juta akan memasukkan lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem pajak serta mendorong terjadinya transaksi formal antara usaha kecil dan besar," ungkap dari sumbernya dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Lembaga keuangan internasional tersebut memproyeksikan kisaran 66,4% entitas bisnis resmi di tanah air mempunyai pendapatan kotor di bawah Rp1 miliar, dan sekitar 46,9% ditaksir mengantongi omzet di bawah Rp500 juta.
Pemangkasan ambang batas PKP hingga Rp500 juta diprediksi bakal menaikkan konsekuensi bagi para pemilik bisnis yang berniat membagi kegiatan usahanya guna menghindari keharusan memungut PPN dari pembeli.
Bukan cuma itu, lembaga keuangan dunia tersebut turut merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mencabut berbagai insentif pengecualian PPN.
Pada masa sekarang, otoritas negara memang masih menerapkan fasilitas bebas PPN pada bermacam-macam lini bisnis.
Pemangkasan kemudahan pengecualian PPN tersebut diperkirakan akan mencocokkan mekanisme PPN di tanah air dengan standar internasional yang secara umum mengimplementasikan pola PPN yang lebih ringkas.
"Penyederhanaan sistem PPN tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak molalui pengurangan distorsi dan kompleksitas PPN," tulis dari sumbernya.
Dua strategi di atas, yaitu pemangkasan ambang batas PKP beserta pencabutan pengecualian PPN, diproyeksikan sanggup menyumbang potensi penerimaan pajak ekstra setara 0,5% dari PDB.