KEPANJEN - Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan yang sebelumnya dikenal sebagai pajak hotel dipicu agar terus meningkat.
Padahal menuju penutupan Juli 2026, akumulasi penerimaan pajak tersebut telah berada di jalur positif.
Pimpinan Bapenda Kabupaten Malang dari sumbernya menjelaskan, tiap-tiap komponen penerimaan kas daerah idealnya mampu membukukan kisaran 8 persen tiap bulannya.
Dengan begitu dalam durasi tujuh bulan, perolehan pajak semestinya menembus angka 56 persen.
Di sisi lain, raihan pajak penginapan di penghujung bulan ketujuh periode ini telah melampaui tolok ukur acuan.
“Per Selasa (28/7) lalu, realisasi pajak hotel Rp 4,81 miliar atau tercapai 58,15 persen dari target Rp 8,27 miliar,” kata dari sumbernya.
Maka sepanjang lima bulan tersisa, jajarannya wajib menjaring sisa dana Rp 3,46 miliar demi menggenapi pagu sasaran yang disepakati.
dari sumbernya menuturkan, pemaksimalan ini tak sebatas pada sektor hotel semata, melainkan menyasar seluruh lini perpajakan.
Langkah ini ditempuh mengingat penerimaan pajak daerah tetap menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
“Kami rutin mengingatkan via WA (WhatsApp) blast (kepada wajib pajak),” kata dari sumbernya.
Di samping itu, langkah taktis lain yang ditempuh adalah mempererat sinergi bersama instansi daerah terkait guna memacu arus kedatangan pelancong.
Contohnya lewat penyelenggaraan berbagai kegiatan seni dan budaya.
Lewat hadirnya kegiatan tersebut, para turis diproyeksikan bakal memadati serta menginap di fasilitas penginapan area Kabupaten Malang.
Berdasarkan catatan regulasi, ada 11 varian tempat menginap yang dikenai kewajiban pajak hotel.
Di antaranya hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, hunian pribadi yang disewakan layaknya hotel, serta area glamping.
Besaran persentasenya dipatok 10 persen.
Ketentuan ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 seputar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kami juga memiliki alat pemantau pajak perhotelan. Yaitu Simoni (Sistem Informasi Monitoring) yang dipasang di hotel-hotel. Sistem kerjanya sama dengan Simoni di restoran,” ucap dari sumbernya.
Melalui perangkat digital itu, penyerahan pajak oleh manajemen hotel langsung terintegrasi menuju kas daerah secara waktu nyata.
Dirinya pun mengungkapkan, kenyataannya sejak periode lalu, muncul hambatan tersendiri dalam mengejar tenggat target pajak akomodasi.
Kondisi tersebut merupakan imbas dari penyesuaian efisiensi anggaran yang berujung pada menurunnya agenda dinas pemerintah di akomodasi komersial.
Mempertimbangkan realisasi yang ada, dirinya terus meyakini sanggup memenuhi tenggat perolehan yang sudah ditetapkan.