JAKARTA - Pemerintah memutuskan bahwa bill statement maupun berkas sejenis dapat disetarakan posisinya dengan faktur pajak pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital dari luar negeri lewat Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Aturan tersebut memuat bahwa pihak lain yang ditetapkan menjadi pemungut PPN diharuskan membuat dokumen atas pemungutan pajak tersebut.
Berkas tersebut minimal harus memuat informasi identitas pihak lain, identitas pelaku bisnis transaksi digital luar negeri, identitas pengguna barang maupun jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor rujukan, hingga dasar pengenaan pajak beserta besaran PPN yang ditarik.
Pada lembar dokumen tersebut, penulisan PPN boleh ditaruh secara terpisah dari dasar pengenaan pajak ataupun digabung menjadi satu bagian dalam jumlah pembayaran.
Aturan ini turut menegaskan bahwa bukti pemungutan PPN dapat berbentuk bill statement atau berkas sejenis asalkan memenuhi kriteria data yang disyaratkan.
Selanjutnya, aturan terkait menyebutkan bahwasanya bill statement atau dokumen sejenis merupakan berkas tertentu yang statusnya disetarakan dengan faktur pajak.
Nominal PPN yang tertera dalam dokumen tersebut bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan selama alamat pos el atau nomor kontak pemanfaat barang serta jasa sudah tercatat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi kualifikasi pengkreditan Pajak Masukan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.