JAKARTA - Lembaga riset ekonomi independen memandang negara-negara di wilayah Asia-Pasifik harus merombak skema perpajakan dan investasi demi menghadapi lonjakan ketidakpastian geopolitik internasional.
Pokok bahasan ini menjadi fokus utama dalam ajang 17th Annual Asia-Pacific Tax Forum (APTF) 2026 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 27–28 Juli 2026.
Pertemuan yang dihelat bersama asosiasi akuntan pajak Malaysia itu menghadirkan kurang lebih 150 perwakilan dari 22 negara Asia-Pasifik beserta Amerika Serikat, Jerman, dan Selandia Baru.
Para utusan yang mencakup perumus kebijakan, pejabat pajak, ilmuwan, praktisi, sampai pelaku industri berkumpul guna mengkaji imbas pergeseran geopolitik terhadap aturan fiskal dan ketahanan ekonomi kawasan.
Pakar ekonomi dari sumbernya mengemukakan bahwa keretakan arus perdagangan global, maraknya proteksionisme, serta penetapan tarif di bermacam negara menjadikan sinergi antarnegara semakin krusial.
“Ketika kebijakan tarif, proteksionisme, dan fragmentasi perdagangan menciptakan ketidakpastian baru, koordinasi regional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis,” ujar dari sumbernya.
Berdasarkan analisisnya, peranan aturan perpajakan saat ini tidak lagi sebatas alat pemungut kas negara.
Instrumen pajak turut berfungsi menjaga daya saing pasar, menggaet modal produktif, mewujudkan pemerataan ekonomi, serta menyokong pembiayaan pembangunan berkesinambungan.
Pada perhelatan tersebut, pejabat kementerian dari sumbernya memaparkan berbagai tantangan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan antarbangsa, termasuk urgensi tata kelola anggaran yang kokoh.
Pihaknya juga menggarisbawahi penguatan keterkaitan antara sektor perpajakan dan instrumen kedermawanan Islam seperti zakat, infak, serta sedekah dalam bingkai pembangunan Malaysia Madani.
Lembaga riset dari sumbernya mencatat setidaknya ada tiga tantangan utama yang dihadapi negara-negara Asia-Pasifik, termasuk Indonesia dan Malaysia.
Pertama, penerapan Global Minimum Tax lewat ketentuan Pillar Two memaksa otoritas mengevaluasi ulang formulasi insentif fiskal.
Daya pikat investasi, menurut lembaga dari sumbernya, tak lagi dapat bergantung pada tarif pajak yang rendah semata, melainkan mesti didukung mutu sarana fisik, kepastian hukum, tenaga kerja terampil, alih teknologi, dan rantai pasok dalam negeri.
Pihak dari sumbernya menilai kelonggaran pajak berisiko menggerus penerimaan negara apabila tidak dibarengi perbaikan fondasi ekonomi yang mampu menghasilkan investasi nyata serta penyerapan tenaga kerja.
Kedua, ekspansi ekonomi digital memicu tantangan baru terkait basis pajak, wewenang pemajakan, pertukaran data, serta kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha berbasis digital dan konvensional.
Menurut kajian dari sumbernya, pembaruan tata kelola administrasi perpajakan harus difokuskan bukan hanya untuk mendongkrak pendapatan kas negara, melainkan juga menekan biaya pemenuhan aturan serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Ketiga, garis kebijakan perpajakan dipandang semakin krusial dalam mengawal pergeseran menuju ekonomi hijau.
Perangkat seperti pajak karbon, bea cukai, serta insentif fiskal ramah lingkungan dapat memicu efisiensi pemanfaatan energi, investasi rendah emisi, hingga inovasi teknologi.
Kendati demikian, pakar dari sumbernya mengingatkan bahwasanya penerapan aturan tersebut harus memperhitungkan kesiapan sektor industri dan imbasnya terhadap masyarakat kelas bawah.
“Transisi hijau harus menjadi transisi yang adil. Kebijakan fiskal jangan sampai menciptakan beban ekonomi baru atau memperlebar ketimpangan,” katanya.
Selama dua hari perhelatan, para utusan mengupas beragam isu strategis, mulai dari fragmentasi perdagangan dunia, arah masa depan insentif pajak, administrasi perpajakan, pemajakan ekonomi digital dan aset kripto, keselarasan pajak dengan kedermawanan Islam, perdagangan gelap dan ekonomi bayangan, hingga penggalangan pendapatan domestik serta modal swasta.
Sederet narasumber yang mengemuka antara lain dari sumbernya, dari sumbernya, dari sumbernya, dari sumbernya, hingga dari sumbernya.
Perwakilan dari sumbernya menyatakan bahwa peningkatan keikutsertaan utusan lintas negara membuktikan betapa krusialnya kerja sama kawasan dalam membangun sistem perpajakan yang sanggup mengawal kepastian hukum, mencegah persaingan pajak yang merugikan, sekaligus mengukuhkan daya saing kawasan.
Lembaga riset dari sumbernya beserta mitra organisasinya berharap forum ini dapat menelurkan rekomendasi konkret yang sanggup diterjemahkan menjadi kebijakan operasional guna memperkuat sistem perpajakan yang responsif terhadap dinamika dunia serta menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.