MOJOKERTO - Tata kelola keuangan negara merupakan fondasi utama keberlanjutan suatu pemerintahan.
Sebagus apa pun program yang dirancang, seluruhnya bakal kehilangan makna jika tidak ditopang oleh kondisi fiskal yang sehat.
Oleh karena itu, setiap rezim dituntut memelihara keseimbangan antara ambisi pembangunan serta daya dukung dana negara.
Namun, arah kebijakan anggaran pemerintahan kepemimpinan nasional justru memperlihatkan kecenderungan yang amat ekspansif, bahkan menurut pengamat terkesan tidak terkontrol dalam memperlebar komitmen belanja negara di saat ruang fiskal Indonesia kian terbatas.
Kaji ulang yang dilakukan dari sumbernya memperlihatkan bahwasanya keadaan APBN masa kini patut menjadi perhatian serius.
Realisasi defisit anggaran belanja telah mencapai sekitar Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Artinya, Indonesia hanya berselisih 0,08 persen dari batas maksimal defisit 3 persen PDB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut bukan sekadar batasan administratif, melainkan perangkat hukum yang dirancang demi mengawal disiplin anggaran supaya pemerintah tidak mengeksekusi kebijakan belanja secara berlebihan hingga mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, defisit keseimbangan primer telah menembus sekitar Rp180,7 triliun, yang menandakan bahwa penerimaan negara bahkan belum sanggup menutup pengeluaran pemerintah di luar pembayaran bunga pinjaman.
Batas defisit 3 persen PDB muncul sebagai pelajaran dari bermacam krisis ekonomi yang sempat dialami banyak negara.
Kedisiplinan anggaran diperlukan agar pemerintah tidak terus-menerus menutupi belanja via utang yang pada ujungnya menjadi beban generasi mendatang.
Tatkala defisit mendekati batas itu, pemerintah semestinya mulai mengeksekusi penyesuaian strategi lewat penghematan anggaran, penajaman prioritas pembangunan, serta penguatan program yang sudah berjalan.
Namun, realita yang tampak justru memperlihatkan arah sebaliknya.
Pemerintah merilis bermacam program nasional baru secara berbarengan, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, sampai Universitas Republik Indonesia.
Seluruh agenda tersebut tentu mengusung cita-cita yang mulia.
Tidak ada yang menentang upaya mendongkrak kualitas gizi anak, memperkuat ekonomi desa, memperluas akses pendidikan, maupun mencetak sumber daya manusia unggul.
Permasalahannya bukan pada tujuan, melainkan pada cara pemerintah mengeksekusinya.
Berdasarkan kajian dari sumbernya, pemerintah cenderung memilih membentuk struktur baru ketimbang memperkuat lembaga yang sudah tersedia.
Guna menjalankan agenda ekonomi desa, misalnya, Indonesia sesungguhnya telah mempunyai ribuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Dalam sektor pendidikan, negara telah memiliki sekolah negeri, madrasah, perguruan tinggi negeri, hingga bermacam lembaga pendidikan kedinasan yang fasilitasnya telah siap.
Namun pemerintah justru memilih mendirikan instansi baru yang memakan belanja modal, belanja pegawai, serta ongkos operasional tambahan yang tak sedikit.
Cara pandang seperti ini berisiko memicu apa yang dalam administrasi publik dinamakan institutional redundancy, yaitu duplikasi kelembagaan yang berujung pada pemborosan daya negara.
Saat dua atau lebih instansi menjalankan peran yang serupa, maka negara mesti membayar biaya struktur, birokrasi, sarana, hingga operasional yang melipat ganda.
Efisiensi yang seharusnya menjadi patokan utama tata kelola APBN justru kian sukar direalisasikan.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori keuangan publik yang dikembangkan oleh Richard Musgrave.
Musgrave memaparkan bahwasanya kebijakan fiskal mempunyai tiga peran utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Fungsi alokasi mewajibkan pemerintah memakai sumber daya secara efisien.
Fungsi distribusi menjamin hasil pembangunan dinikmati publik secara adil.
Sementara fungsi stabilisasi bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi, termasuk mengendalikan defisit anggaran.
Saat pengeluaran negara terus diperlebar tanpa memperhitungkan kapasitas fiskal, peran stabilisasi tersebut justru terancam.
Begitu pula pemikiran John Maynard Keynes kerap kali mengalami salah pemahaman.
Keynes memang mendukung peningkatan pengeluaran pemerintah saat perekonomian memerlukan dorongan.
Namun, belanja yang dimaksud adalah pengeluaran yang sanggup menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian, bukan belanja yang sekadar memperluas birokrasi atau mendirikan lembaga baru dengan ongkos operasional permanen.
Dengan kata lain, teori Keynes bukan dasar pembenar untuk mengeksekusi perluasan anggaran tanpa batas.
Dari sumbernya juga melihat adanya risiko lanjutan bila pola kebijakan anggaran seperti ini terus dipertahankan.
Saat defisit kian lebar, pemerintah bakal makin tergantung pada pembiayaan pinjaman.
Dampaknya bukan sekadar meningkatnya pembayaran bunga utang pada APBN tahun-tahun mendatang, melainkan pula menyempitnya ruang fiskal yang seharusnya sanggup dipakai untuk mendanai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun jaminan sosial.
Pada akhirnya, publik yang bakal menanggung biaya dari kebijakan anggaran yang minim disiplin.
Padahal tersedia opsi lain yang jauh lebih masuk akal.
Berdasarkan analisis dari sumbernya, pemerintah dapat mendayagunakan jaringan BUMDes dan KUD guna mengeksekusi fungsi ekonomi desa, mengokohkan sekolah negeri dan program bantuan pendidikan tanpa mendirikan sistem pendidikan sejajar, memanfaatkan perguruan tinggi negeri serta lembaga pendidikan ASN untuk penguatan kepemimpinan nasional, serta memadukan rantai pasok pangan lokal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut mampu memangkas kebutuhan pembangunan fisik baru sekaligus mendongkrak efisiensi pengeluaran negara.
Perlu dipahami bahwasanya kritik terhadap kebijakan fiskal bukan berarti menolak pembangunan.
Justru sebaliknya, pembangunan hanya bakal bertahan jika disokong oleh APBN yang sehat.
Catatan sejarah banyak negara menunjukkan bahwa krisis keuangan hampir selalu diawali oleh ketidakmampuan pemerintah mengontrol belanja saat ruang anggaran negara mulai terbatas.
Lantaran hal tersebut, dari sumbernya menilai pimpinan nasional perlu segera memperbaiki arah kebijakan fiskal negara.
Pencermatan terhadap bermacam program strategis bukan berarti mengganjal pembangunan, melainkan memastikan tiap rupiah APBN dipakai secara efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Tatkala defisit APBN telah hampas menyenggol batas maksimal 3 persen PDB yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kewaspadaan fiskal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan.
Cita-cita membangun Indonesia mesti diimbangi dengan kedisiplinan anggaran, lantaran tolak ukur keberhasilan sebuah rezim bukan cuma seberapa banyak program yang digulirkan, melainkan juga seberapa bertanggung jawab pemerintah merawat kesehatan kas negara demi kepentingan generasi masa depan.