Sorotan BPK: Bea Cukai Cairkan Refund Debitur Berhutang

Senin, 20 Juli 2026 | 11:24:22 WIB
Ilustrasi petugas Bea Cukai tengah melakukan pendataan barang-barang impor. (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan anomali dalam pengelolaan piutang pada sektor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pengujian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, institusi tersebut mendapati beberapa importir yang masih mempunyai tunggakan kepada negara terus menerima pengembalian penerimaan negara tanpa dilaksanakan pemotongan guna melunasi kewajiban yang tercatat.

Temuan itu dibeberkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern serta Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

Pemeriksa menerangkan hasil telaah terhadap dokumen pengembalian memperlihatkan keberadaan wajib pajak yang menerima pengembalian dana sepanjang tahun 2025, kendati masih mengantongi piutang kepada instansi kepabeanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (18/7).

Lembaga audit mencatat terdapat sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 1,307 miliar.

Sebaliknya, kesembilan debitur itu masih memiliki piutang kepada negara senilai Rp 327,2 juta yang belum tertagih.

Satu di antara perusahaan yang mendapat sorotan tajam yaitu CV CKI.

Badan usaha itu menerima pengembalian senilai Rp 20,60 juta yang bersumber dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok serta KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta, padahal masih memiliki kewajiban sebesar Rp 36,22 juta.

Selain itu, CV Ci memperoleh pengembalian Rp 151,09 juta dengan sisa piutang Rp 3,12 juta.

PT Ag menerima pengembalian Rp 52,83 juta dengan utang Rp 282 ribu, sementara itu PT BBS mengantongi pengembalian Rp 505,38 juta meski tetap mempunyai piutang Rp 239 ribu.

Kasus serupa turut dialami oleh PT CH yang menerima pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu.

Sementara itu, PT GBU mendapatkan pengembalian Rp 12,53 juta, tetapi masih memegang tanggungan terbesar di dalam temuan tersebut, yakni Rp 127,48 juta.

Sedangkan PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,43 juta, PT MRA memperoleh pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta, dan PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta walaupun masih memiliki utang Rp 98,02 juta.

Pemeriksa mengemukakan seluruh piutang tersebut berstatus nihil penagihan.

Sebagian besar merupakan utang lama yang bersumber dari kurun waktu 2016 sampai 2020 dan hingga pemeriksaan selesai belum dijalankan penagihan aktif oleh satuan kerja berwenang.

Menurut lembaga pemeriksa, keadaan itu dipengaruhi karakter piutang yang bersumber dari dokumen penundaan pembayaran, misalnya surat permohonan rush handling serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus perusahaan jasa titipan.

Kategori utang tersebut tidak masuk klasifikasi utang yang secara otomatis bisa diperhitungkan ketika proses pengembalian penerimaan negara.

“Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait diketahui bahwa dokumen sumber piutang wajib pajak berupa surat permohonan rush handling dan PIBK perusahaan jasa titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan,” tulis BPK.

Di samping kendala aturan, lembaga pengawas juga menyoroti lemahnya sinkronisasi antar-satuan kerja dalam lingkungan instansi tersebut.

Dalam enam kejadian, piutang debitur tercatat pada satuan kerja yang berlainan dengan unit kerja yang menerbitkan surat keputusan pengembalian, sehingga data mengenai utang tidak terintegrasi dan berpotensi memicu pencairan dana tetap diberikan kepada debitur yang masih memiliki tunggakan.

Oleh sebab itu, lembaga pemeriksa memandang instansi terkait perlu memperkuat koordinasi serta sistem informasi antar-satuan kerja agar basis data piutang dapat terintegrasi dan menjadi landasan pada setiap prosedur pengembalian penerimaan negara.

Terkini