JAKARTA - Ketentuan mutakhir penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah pas guna memperkuat tata kelola serta disiplin fiskal.
Selain itu, regulasi tersebut menaikkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial menuturkan perubahan tersebut mengindikasikan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan di antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Di satu sisi, pemerintah tetap mempunyai ruang gerak yang memadai guna merespons dinamika ekonomi jikalau terjadi pelebaran defisit APBN.
Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program ataupun kegiatan baru sekarang memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi kian kuat.
Berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan ke dalam dua kategori.
Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas serta tambahan pembiayaan jikalau defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68%.
Pada kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Kategori pertama itu menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah pada bank-bank Himbara sebesar Rp100 pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit di dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Juli 2026.
Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas.
Untuk penggunaan semacam itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Pengaturan tersebut mencerminkan upaya Pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan.
Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin.
Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Di dalam APBN 2026, Pemerintah sudah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun.
Alokasi dana tersebut papar Erwin bisa digunakan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.
Di dalam hal kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Erwin pun menilai perubahan lain dalam UU APBN 2026 memperlihatkan semakin aktifnya pengelolaan Dana SAL.
Bendahara Umum Negara kini tidak hanya diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, melainkan juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global.
“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.
Erwin menambahkan dibandingkan ketentuan dalam UU APBN Tahun 2025, perubahan pada APBN 2026 memperlihatkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL.
Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.
Bagi pelaku pasar, kepastian mekanisme tersebut dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti berpendapat penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal (penyanggah Fiskal) sudah tepat, selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif dan terukur.
“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata Esther.
Menurut Esther, SAL sebaiknya difokuskan penggunaannya untuk merespons gejolak fiskal dan pasar.
“Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar. Beberapa alokasi prioritas Dana SAL, antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak."
Esther pun menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan Dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.
Selain itu, jikalau Dana SAL dialirkan ke perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, maka skemanya harus dievaluasi secara berkala.
“Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," ucapnya.
Dengan strategi yang selektif, Esther berharap Dana SAL dapat berfungsi maksimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru bagi stabilitas makroekonomi dan kepercayaan investor.