JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak via Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali menyegel rekening beserta menonaktifkan sertifikat elektronik milik 295 wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak.
Langkah penagihan aktif tersebut dikerjakan pada Juni 2026 terhadap wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang diselenggarakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali sebagai upaya penagihan aktif lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak menuntaskan kewajibannya.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik hanya diselenggarakan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, petugas telah menyampaikan Surat Teguran sampai Surat Paksa, namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Lewat pemblokiran rekening, dana yang tersimpan dalam rekening wajib pajak tidak bisa ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, DJP juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang masih menunggak pajak.
Akibatnya, wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur pajak sehingga sejumlah proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara waktu terhenti.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak,” kata Darmawan dalam keterangannya, dikutip dari Sumbernya.
Ia menegaskan, rangkaian penagihan aktif tidak berhenti pada pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik.
DJP Bali bakal melanjutkan proses penagihan lewat penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Menurut Darmawan, seluruh proses penagihan bakal terus diselenggarakan sampai utang pajak dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penagihan aktif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
DJP Bali menyerukan wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan supaya segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai penyelesaian kewajiban perpajakan.
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, proses pembukaan blokir rekening maupun pemulihan akses sertifikat elektronik bisa segera diselenggarakan.