JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor perlu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan mereka. Pasalnya, kendaraan yang pajaknya menunggak berisiko terkena sanksi tilang saat digunakan di jalan raya.
Mengutip aturan yang ada, dasar hukum penilangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang telah disahkan oleh kepolisian dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun, perlu dipahami bahwa penilangan dilakukan bukan semata-mata karena adanya tunggakan pajak kendaraan.
Polisi menindak kendaraan yang STNK tidak sah atau belum memperoleh pengesahan tahunan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kewajiban lainnya.
Karena itu, ketika pajak tahunan belum dibayar, STNK tidak memperoleh pengesahan sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk digunakan di jalan. Kondisi tersebut yang kemudian menjadi dasar petugas kepolisian melakukan penindakan terhadap pengendara.
Pemilik kendaraan juga perlu melakukan perpanjangan STNK secara berkala, baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya penerbitan STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.