Syarat PT Perorangan Bisa Nikmati PPh Final 0,5 Persen Sesuai Aturan

Senin, 13 Juli 2026 | 11:54:45 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: flazztax.

DENPASAR - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait aturan terbaru PPh final UMKM dalam PP 20/2026. Sosialisasi ini ditujukan bagi badan usaha berbentuk PT Perorangan yang dilaksanakan pada 23 Juni 2026.

Pegawai pajak KPP Pratama Denpasar Timur Ida Ayu Perwanti Dewi menjelaskan bahwa PP 20/2026 diterbitkan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap tantangan PT Perorangan. Khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam melakukan pembukuan.

“Dengan PP 20/2026, pemerintah memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan PPh bersifat final agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya serta masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal," ujarnya.

Kendati demikian, Ida Ayu menambahkan bahwa pihak otoritas masih menemukan celah penyalahgunaan fasilitas PPh Final untuk penghindaran pajak. Oleh karena itu, PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 ini memuat penyesuaian kriteria serta penegasan aturan yang lebih ketat.

Sementara itu, pegawai pajak lainnya Jamerson Bali Ate mengutarakan bahwa wajib pajak badan berbentuk PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang berhak mendapatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Syarat utamanya adalah peredaran bruto atau omzet secara keseluruhan tidak melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Jamerson juga memberikan catatan penting mengenai pasal anti penghindaran pajak yang diperketat, di mana batasan omzet Rp4,8 miliar tersebut tidak dihitung terpisah per entitas jika pemiliknya sama. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf e, omzet dihitung dari penggabungan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi selaku pendiri dengan seluruh omzet PT Perorangan yang didirikannya.

“Jika akumulasi totalnya melebihi Rp4,8 miliar, maka hak pengenaan PPh final akan gugur untuk tahun-tahun pajak berikutnya,” ucap Jamerson.

Jamerson kemudian mengulas pertanyaan dari salah satu peserta mengenai boleh tidaknya PT perorangan usaha pelatihan renang yang didirikan atlet memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% tersebut. Menurutnya, PT Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas secara eksplisit dikecualikan dari fasilitas ini.

Langkah tersebut diambil pemerintah guna menciptakan keadilan sekaligus mencegah peralihan status formalitas semata dari wajib pajak orang pribadi menjadi badan usaha demi mengejar tarif pajak yang lebih rendah.

Terkini