Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Digratiskan Mulai Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 | 11:25:51 WIB
Ilustrasi Kendaraan Bekas, Sumber: otoseken.gridoto.

JAKARTA – Bea balik nama untuk kendaraan bekas kini resmi digratiskan pada tahun 2026. Kebijakan baru ini dipastikan berlaku di seluruh wilayah provinsi yang ada di Indonesia.

Penghapusan biaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menetapkan objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau saat kondisi kendaraan masih baru.

Melalui aturan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas akan mendapatkan kemudahan saat melakukan proses perpanjangan STNK.

Meski demikian, proses balik nama kendaraan bekas ini tidak sepenuhnya tanpa biaya karena terdapat sejumlah komponen lain yang tetap harus dibayar.

Komponen wajib yang harus dibayarkan saat mengurus balik nama meliputi sektor pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya penunjang tersebut mencakup pembuatan STNK, TNKB, hingga penerbitan BPKB baru.

Pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya mutasi tambahan apabila unit bekas tersebut ingin dipindahkan wilayah administrasinya.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok serta opsen untuk periode tahun berikutnya tetap wajib dilunasi. Pemilik juga harus menyelesaikan pembayaran jika terdapat denda pajak yang menunggak.

Kemudian terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor. Biaya penerbitan STNK juga dikenakan sebesar Rp200 ribu untuk mobil serta Rp100 ribu untuk motor.

Untuk penerbitan pelat nomor atau TNKB, pemilik mobil dikenakan biaya Rp100 ribu dan motor Rp60 ribu. Sementara itu, penerbitan BPKB baru memerlukan biaya Rp375 ribu bagi mobil dan Rp225 ribu bagi kendaraan roda dua.

Adapun untuk biaya proses mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih dikenakan sekitar Rp250 ribu, sedangkan motor sebesar Rp150 ribu.

Sebelum kebijakan BBNKB II ini dihapus, para pemilik kendaraan bekas yang ingin balik nama harus membayar tarif sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan tergantung tipe dan merek.

Sebagai contoh untuk unit mobil seharga Rp200 juta, maka biaya BBNKB yang harus dikeluarkan sebelumnya adalah sekitar Rp2 juta.

Melalui penghapusan ini, masyarakat yang membalik nama kepemilikan mobil bekas seharga Rp200 juta kini bisa menghemat pengeluaran sebesar Rp2 juta. Nominal uang yang dihemat akan berbeda jika harga beli kendaraan tersebut lebih tinggi.  

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.  

Kebijakan penghapusan ini sengaja diterapkan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor pada sistem administrasi kepolisian.

Terkini