JAKARTA - Masyarakat yang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembetulan secara online.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan bahwa pihak Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan tersebut untuk mempermudah warga dalam memperbaiki data administrasi tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan.
"Layanan pembetulan PBB-P2 secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data yang tidak sesuai, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan dapat menghindari kendala di kemudian hari," ujar Morris, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Proses pembetulan dapat dilakukan jika ditemukan ketidakcocokan data, misalnya luas tanah yang berbeda dari sertifikat, perubahan luas bangunan, kesalahan alamat objek pajak, ketidaksesuaian identitas wajib pajak, atau kekeliruan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Guna mengajukan perbaikan, wajib pajak perlu menyiapkan surat permohonan, dokumen identitas diri, formulir SPOP/LSPOP yang sudah diisi, beserta SPPT PBB-P2. Beberapa dokumen penunjang seperti sertifikat tanah, bukti kepemilikan, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta foto objek pajak juga dapat disertakan sesuai kebutuhan.