Lewati Omzet 500 Juta Marketplace Potong Pajak Pedagang 0,5 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 | 09:52:42 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: midtrans.

JAKARTA – Penyelenggara marketplace tidak hanya mengandalkan surat pernyataan dari pedagang dalam negeri untuk menentukan dimulainya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Platform digital ini juga memegang data transaksi yang dapat memantau pergerakan omzet penjual jika telah melewati batas Rp500 juta pada tahun berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara operasional marketplace dapat mengidentifikasi penjual yang wajib dipungut PPh Pasal 22. "Platform pasti melihat seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melampaui batasan Rp500 juta, maka pada saat itulah platform memungut PPh dari seller yang bersangkutan," jelas Inge dalam acara UMKM Insight.

Ketentuan mengenai kewajiban menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace bagi pedagang dalam negeri yang omzetnya melampaui Rp500 juta ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).

Walakin, pihak marketplace tetap bisa melakukan pemotongan secara otomatis berdasarkan data transaksi yang terekam meskipun tanpa adanya surat pernyataan tersebut. Di sisi lain, para pedagang perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemungutan pajak ini dengan syarat wajib menyerahkan surat pernyataan ke platform terkait.

Inge juga menegaskan bahwa penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini bukan merupakan aturan atau jenis pajak baru bagi para pelaku usaha daring. Sistem ini hanya mengalihkan cara pemungutan pajaknya, sementara kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap berjalan seperti biasa.

Oleh sebab itu, seluruh omzet wajib pajak baik dari penjualan digital maupun konvensional di luar platform wajib disatukan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pajak PPh Pasal 22 yang sudah dipotong otomatis tersebut nantinya dapat dikreditkan guna mengurangi total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun.

Terkini