Aturan Baru Menunjuk Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44 Tahun 2026

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:29:10 WIB
Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak, Sumber: enforcea.

JAKARTA – Wajib pajak kini dapat menunjuk kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan terbaru mengenai aturan kuasa wajib pajak ini telah resmi diatur di dalam PMK 44/2026.

Pihak yang diperbolehkan menjadi kuasa di antaranya adalah konsultan pajak, pihak lain, serta anggota keluarga. Unsur keluarga yang dimaksud meliputi suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan penunjukan kuasa wajib membuat surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus tersebut dapat dibuat baik dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Pihak lain yang dimaksud merupakan siapa saja selain konsultan pajak dan keluarga yang mempunyai kompetensi teknis di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan terdaftar (SKT) sehingga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Untuk dapat ditunjuk, konsultan pajak wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku, sedangkan pihak lain harus mengantongi SKT yang masih berlaku. Selain itu, konsultan pajak dan pihak lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Sementara itu, terdapat ketentuan bagi pihak yang pernah bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Mereka meliputi seorang pensiunan PNS Kemenkeu, seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, serta seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kemenkeu.

Agar dapat menjadi seorang kuasa, para mantan pegawai tersebut harus memenuhi persyaratan penting. Mereka diwajibkan untuk memenuhi masa jeda selama 5 Tahun.

Terkini