Aplikasi Strava Pastikan Layanan Gratis Tetap Bebas Pajak

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:13:04 WIB
Ilustrasi Strava, Sumber: carapandang.

JAKARTA – Strava Inc. buka suara setelah ditunjuk sebagai salah satu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memungut pajak pertambahan nilai atau PPN bagi penggunanya yang berlangganan.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu menunjuk platform digital internasional tersebut sebagai pemungut PPN atas layanan digital berbayar di Indonesia.

Pada Mei 2026, aplikasi kebugaran ini masuk dalam daftar pemungut PPN PMSE bersama enam perusahaan lain yang bergerak di sektor ekonomi digital.

"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," ujar juru bicara Strava.

Juru bicara perusahaan juga menjelaskan bahwa kebijakan menjadi pemungut pajak digital merupakan cara terbaik mendukung misi membantu masyarakat Indonesia hidup lebih aktif dan sehat.

Perusahaan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut dan memastikan tidak ada kenaikan harga langganan karena pemungutan pajak hanya mekanisme administratif.

"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," ujar juru bicara Strava.

Berdasarkan informasi otoritas fiskal, olahraga lari tidak dikenakan pajak dan pengguna aplikasi ini tidak semuanya dipungut pajak. Pajak hanya berlaku apabila terdapat transaksi berlangganan fitur premium.

"KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN [pajak pertambahan nilai]. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil," tertulis dalam unggahan Instagram Ditjen Pajak.

Artinya, pengguna yang memanfaatkan layanan secara gratis tidak akan dikenakan pajak sama sekali. Pemungutan pada transaksi langganan ini dinilai sebagai langkah agar seluruh transaksi memberikan kontribusi fiskal bagi negara.

"Agar terpastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kami," tulis Ditjen Pajak.

Sebelumnya, pihak berwenang menjelaskan bahwa hingga akhir Mei 2026 telah ditunjuk total 271 pelaku PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 entitas telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp40,55 triliun.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge melalui keterangan tertulis.

Terkini