MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026 tidak akan menaikkan beban pajak masyarakat. Kepastian tersebut diberikan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan kebijakan insentif yang menjaga besaran pajak kendaraan tetap stabil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Moh Sulthon mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan Gubernur Jawa Timur memastikan masyarakat tidak terbebani kenaikan pajak kendaraan meskipun terdapat penyesuaian regulasi terkait opsen. Besaran pajak yang dibayarkan tetap terjaga,” ujar Sulthon saat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Atria Hotel Malang, Kamis (9/7/2026).
Menurut Sulthon, penyesuaian dilakukan setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum dan angkutan barang sebesar 60 persen. Sebagai kompensasi, besaran insentif dinaikkan dari 27,71 persen menjadi 40 persen, sehingga masyarakat tidak merasakan tambahan beban pajak.
Selain memberikan kepastian mengenai besaran pajak, Pemkot Malang juga terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa opsen bukan merupakan jenis pajak baru. Namun, mekanisme pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sulthon mengungkapkan, sosialisasi yang telah dilaksanakan di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Sukun, hingga Blimbing mendapat respons positif dari masyarakat.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kami juga melihat tren pembayaran pajak kendaraan mengalami peningkatan setelah sosialisasi dilakukan. Ini menunjukkan masyarakat mulai memahami kebijakan opsen,” katanya.
Meski demikian, Bapenda masih menemukan sejumlah kendala administrasi di lapangan, terutama terkait proses balik nama kendaraan. Banyak warga belum dapat mengurus balik nama karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dijadikan agunan di lembaga pembiayaan.
“Persyaratan balik nama harus menggunakan BPKB asli. Karena masih diagunkan, banyak masyarakat yang belum bisa mengurus proses tersebut. Ini menjadi masukan yang akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Malang juga mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini juga diambil terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.