Aturan Baru OJK Data Kredit Lunas di SLIK Wajib Diperbarui 3 Hari

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:48:04 WIB
Ilustrasi OJK, Sumber: artikel.bibit.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah aturan pembaruan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli 2026, status kredit yang telah dilunasi wajib diperbarui oleh bank dan lembaga jasa keuangan maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.

Kebijakan ini diharapkan menjawab keluhan masyarakat yang selama ini kerap mendapati data SLIK belum diperbarui meski pinjamannya telah lunas. Akibatnya, proses pengajuan kredit baru, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga pembiayaan usaha, sering kali ikut terhambat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan optimalisasi SLIK dilakukan untuk menghadirkan informasi debitur yang lebih cepat, akurat, dan relevan sehingga proses penyaluran kredit menjadi lebih efisien. Menurutnya, pembaruan ini juga akan mendukung penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

OJK menerapkan dua perubahan utama yang akan berdampak langsung pada proses pengajuan kredit masyarakat.

Pertama, seluruh bank dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya. Kedua, OJK menerapkan threshold informasi debitur di atas Rp1 juta.

Dengan kebijakan ini, informasi yang ditampilkan dalam SLIK menjadi lebih proporsional dan relevan. Hal tersebut dapat mendukung proses analisis kredit secara lebih akurat.

Meski data kini diperbarui lebih cepat, OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan kredit. Keputusan pemberian kredit tetap berada di masing-masing bank atau lembaga pembiayaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Pertimbangan tersebut meliputi hasil analisis kelayakan, kemampuan membayar, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian. Artinya, riwayat kredit yang baik memang menjadi salah satu pertimbangan penting, tetapi bukan jaminan bahwa pengajuan pinjaman akan otomatis disetujui.

Peran SLIK dalam industri jasa keuangan nasional terus meningkat. Hingga Juli 2026, sistem tersebut telah digunakan oleh 2.169 pelapor dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga koperasi simpan pinjam.

Besarnya pemanfaatan SLIK juga terlihat dari tingginya permintaan Informasi Debitur (iDeb). Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan iDeb setiap bulan, bahkan pada April 2026 jumlahnya mencapai 35,3 juta inquiry.

OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama yang saling berkaitan untuk masyarakat dan industri keuangan. Tujuan tersebut adalah memperluas akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data kredit, mengurangi potensi pengaduan masyarakat, serta memperkuat sistem pelaporan kredit.

Optimalisasi SLIK dilakukan di tengah tren pertumbuhan kredit yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan nasional tercatat mencapai Rp8.918 triliun atau tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year).

Sementara itu, kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun. Di sisi lain, kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Melalui pembaruan ini, OJK berharap sistem informasi perkreditan nasional semakin andal. Dengan demikian, proses penyaluran kredit dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Terkini