Aturan Pajak JHT Dievaluasi, Skema Progresif dan Batas Nilai Dikaji

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:36:02 WIB
Ilustrasi Pajak JHT, Sumber: kumparan.

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah berencana mengevaluasi ketentuan batas nilai manfaat JHT yang kena pajak beserta mekanisme pajak progresif bagi pekerja korban PHK berulang.

Komitmen ini disampaikan oleh Purbaya sewaktu menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Selasa (8/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas masukan mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun untuk bahan evaluasi sistem jaminan sosial.

Said Iqbal menyusulkan evaluasi pajak JHT, peninjauan skema progresif akibat PHK, penyesuaian batas nilai, hingga perubahan pajak pensiun, THR, serta pesangon.

Purbaya menanggapi bahwa pemerintah berkomitmen mempelajari seluruh masukan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan baru.

“Saya akan pelajari. Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya.

Evaluasi ini dilakukan demi mempertimbangkan aspirasi dari pekerja sekaligus dampaknya terhadap penerimaan negara serta sasaran para penerima manfaat.

Pemerintah ingin memastikan agar kebijakan perpajakan jaminan sosial tetap melindungi pekerja tanpa mengganggu stabilitas kesehatan fiskal negara.

“Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kami juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT berulang akibat beberapa kali terkena PHK menjadi perhatian utama pemerintah.

Skema perpajakan tersebut akan ditelaah ulang demi melihat relevansinya dengan dinamika pasar kerja yang ada saat ini.

“Terkait pajak progresif ini akan kami pelajari. Kami ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujarnya.

Kementerian Keuangan juga bakal mengkaji penyesuaian regulasi perpajakan lama agar tetap sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial terkini.

Setiap perubahan kebijakan dipastikan harus menjaga keseimbangan perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program, dan juga kesehatan fiskal.

Pemerintah berjanji akan terus membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan sebelum meresmikan regulasi yang baru.

Terkini