Pertemuan Purbaya dan Said Iqbal Bahas Aturan Pajak JHT Pekerja

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:14:23 WIB
Ilustrasi JHT, Sumber: inforadar.disway.

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Keduanya membahas usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal menjelaskan poin-poin apa yang disampaikan ke Bendahara Negara. Salah satunya adalah fungsi JHT sebagai tabungan sosial yang tidak seharusnya dipajaki seperti tabungan komersial.

"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal.

Oleh karena itu ia meminta tarif pajak JHT menjadi 0%, sekaligus mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Menurutnya, pekerja yang beberapa kali mengalami PHK bisa dikenai pajak progresif yang lebih tinggi saat kembali mencairkan JHT, bahkan mencapai 30%.

"Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," tuturnya.

"Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya kami meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%" sambung Said Iqbal.

Opsi lain yang disampaikan adalah usulan agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan. Saat ini pencairan hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Said Iqbal menilai batas tersebut sudah tidak relevan karena dibuat sekitar 17 tahun lalu, sehingga seharusnya disesuaikan menjadi sekitar Rp 400 juta. Angka itu mengacu pada perbandingan harga emas tahun 2009 dan 2026.

"Harga emas Rp 50 juta itu kalau kami bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kami menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas," sebut Said Iqbal.

Selain JHT, pihaknya meminta pemerintah menghapus pajak atas THR, uang pesangon, dan manfaat pensiun. Menurutnya seluruh komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak.

Purbaya membuka suara soal pertemuan dirinya dengan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan hari ini. Purbaya mengatakan bahwa pertemuan tadi pagi tersebut berjalan lancar.

Di mana Said Iqbal mengungkapkan berbagai keresahan dari berbagai kalangan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persoalan lainnya.

"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ujar Purbaya.

Dari keresahan yang disampaikan tersebut, salah satunya yakni usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Purbaya mengatakan pemerintah akan mengkaji apakah keresahan tersebut bisa diakomodasi dengan melihat aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan maupun pihak yang terdampak.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun kedampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya.

Purbaya mengatakan berdasarkan data yang dimiliki saat ini, sebenarnya sekitar 95% pekerja sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, data tersebut kata Purbaya dibantah oleh Said Iqbal yang menganggap data tersebut belum benar adanya.

Oleh karena itu, dirinya akan terlebih dahulu meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan.

"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan kedepannya," terang Purbaya.

Terkini