Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Agustus 2026

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:14:23 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: bizhare.

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 untuk memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Agenda yang dimulai dari 1 Juni 2026 ini menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Meski begitu, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai aturan.

Warga tidak usah mengirimkan berkas permohonan tertentu demi memperoleh keringanan tersebut. Pasalnya, sistem komputer bakal langsung memotong denda saat wajib pajak melakukan transaksi pembersihan.

Pengurusan denda ini dapat dilakukan di kantor Samsat reguler maupun Gerai Samsat khusus PRJ 2026 di Hall C1 JIEXPO Kemayoran. Warga yang berkunjung ke gerai tersebut diharapkan melengkapi berkas kendaraan agar pelayanan berjalan lancar.

Pihak Bapenda DKI Jakarta meminta warga memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Langkah tersebut dikarenakan masa berlaku program penghapusan denda akan selesai pada 31 Agustus 2026.

Terkini