DJP Tegaskan Pencairan JHT Tidak Selalu Dikenakan Pajak Penghasilan

Senin, 06 Juli 2026 | 12:19:20 WIB
Ilustrasi JHT, Sumber: flip.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut lembaga tersebut, status pajak dari dana yang ditarik akan sangat bergantung pada mekanisme serta waktu pengambilannya.

"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairan, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Landasan hukum mengenai pemotongan dana ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Peserta dibebaskan dari pungutan pajak ini apabila total saldo tidak melewati angka Rp 50 juta. Pembebasan tersebut berlaku jika penarikan dilakukan secara keseluruhan dalam kurun waktu maksimal 2 tahun sejak pekerja pensiun.

Bagi saldo yang melampaui Rp 50 juta, maka nominal kelebihannya bakal dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5%. Nilai potongan ini dipastikan berbeda jika dana diambil sebagian di masa aktif bekerja atau saat lewat dari 2 tahun masa pensiun.

Penarikan sebagian saldo JHT oleh pegawai yang masih aktif bekerja akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh yang sifatnya tidak final. Imbas dari tindakan ini berpotensi memicu status kurang bayar pada pelaporan SPT Tahunan pekerja di tahun penarikan tersebut.

Sebagai contoh, seorang pegawai dengan masa kerja di atas 10 tahun mencairkan saldo sebagian senilai Rp 10 juta pada Januari 2024, lalu mengambil sisa dana Rp 120 juta saat pensiun di Mei 2026. Skema pengiraan pajaknya dijabarkan di bawah ini.

Proses penarikan sebagian saat karyawan masih aktif bekerja dikenakan ketentuan Pasal 17 UU PPh dengan formula 5% x Rp 10 juta. Atas dasar itu, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari 2024 adalah Rp 500 ribu dan sifatnya tidak final.

Sementara itu, penarikan sisa dana JHT sewaktu pegawai telah memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dikenakan perhitungan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Nominal pemotongannya adalah 0% x Rp 50 juta serta 5% x Rp 70 juta, sehingga total PPh yang dipotong pada Mei 2026 menjadi Rp 3,5 juta.

Apabila pekerja tidak pernah melakukan klaim sebagian di masa aktif dan langsung mencairkan dana total Rp 130 juta saat pensiun, kalkulasi pajaknya berbeda.

Dengan total saldo JHT Rp 130 juta, PPh final yang wajib dibayarkan dipotong dengan skema 0% x Rp 50 juta dan 5% x Rp 80 juta. Lewat metode tersebut, total beban PPh yang dipotong atas tabungan tersebut adalah sebesar Rp 4 juta.

Jika penarikan dana baru dilakukan pada tahun ketiga atau masa-masa berikutnya setelah pensiun, PPh Pasal 21 yang diterapkan berubah menjadi tidak final. Skema yang digunakan adalah tarif progresif Pasal 17 UU PPh dengan rincian sebagai berikut:

Hingga Rp 60 juta: 5%

Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%

Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%

Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miIiar: 30%

Lebih dari Rp 5 miliar: 35%

Terkini